Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sumbawa terus melakukan sosialisasi penertiban knalpot recing atau bising bagi kendaraan roda dua yakni sepeda motor.
Kegaiatan sosialisasi ini dilakukan untuk mengingatkan masyarakat terhadap larangan tersebut. Seprti yang dilakukan di Kecamatan Moyo Hilir, Jum’at (13/12/2019) lalu. Kegiatan diikuti Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat setempat. Pada kegiatan tersebut juga dilakukan sosialisasi Prosedur Pengurusan Santunan Jasa Raharja.
Khusus pada penertiban knalpot resing, Kasat Lantas Polres Sumbawa AKP BOWO Tri Handoko, SE. SIK., menyampaikan, bahwa penggunaan knalpot recing dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Untuk itu, pihaknya terus melakukan upaya preemtif dan preventif yang untuk mengatasi pelanggar knalpot racing termasuk penggunaan ban kecil. “Kelengkapan teknis yang harus di penuhi saat berkendara di jalan sehingga kita harapkan masyarakat tidak mengubah standar tersebut demi keselamatan dalam berkendara,” harpanya.
Kasat menambagkan, bagi pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot recing, akan ditindak tegas. Bersarkan ketentuan pasal 285 UU Nomor 22 tahun 2009, ancaman maksimal kurungan salama 30 hari. Serta knalpotnya akan disita untuk dimusnahkan.
“Rencana pelaksanaan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas khususnya Knalpot Racing jelang Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya. (KS/aly)