Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemda Sumbawa melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hingga saat ini masih melakukan pertimbangan penerbitan izin satu  retail modern. Pasalnya, Pemda menilai terdapat kendala terkait pola penghitungan jarak atas lokasi retail modern dari pasar tradisional.
Hal tersebut diakui oleh Kepala DPMPTSP Sumbawa Tarunawan, Selasa (03/12/2019) di Sumbawa. menurutnya, masih terdapat kelemahan dalam Perbup terkait kejelasan dalam mengukur jarak. Sehingga izinnya belum bisa diterbitkan.
‘’Karena kelemahan kita di Perbub. Di Perbup memang benar diatur 200 meter dari pasar tradisional. Cuma tidak jelas, mengukur jaraknya seperti apa,’’ terangnya.
Diakui, sampai saat ini pihaknya belum berani menerbitkan izin. Karena terdapat kondisi terkait calon lokasi retail dengan pasar tradisional. Jika diukur melalui jalan raya, jaraknya lebih dari 250 meter. Sedangkan jika diukur dari titik bagian belakang lokasi dan bagian belakang pasar jaraknya hanya 189 meter. Sehingga jika izinnya diterbitkan, pihaknya berpotensi digugat dan kalah di PTUN. ‘’Kita ketemui kasus itu, ketika kita ukur jaraknya lewat jalan raya, maka itu lebih dari 250 meter. Tapi jika kita ukur dari belakang pasar itu hanya 189 meter. Mana yang kita pakai, untuk amannya lebih baik tidak saya keluarkan dulu (izinnya),’’ sebutnya.
Terkait kasus ini, menurutnya Perbup harus direvisi dengan memperjelas cara mengukur jarak. Mengingat selama sesuai dengan Perbup, pihaknya tidak memiliki dasar untuk tidak mengeluarkan izin. ‘’Harus revisi Perbup. Harus diperjelas cara mengukur. Selama sesuai dengan Perbup, tidak ada dasar DPMPTSP untuk tidak mengeluarkan izinnya,’’ jelas Tarunawan.
Adapun terkait ambang batas jumlah retail modern yang diberikan izin diakuinya tidak ada. Pihaknya hanya mengatur dengan jarak yang dipersyaratkan dalam Perbup. Sedangkan dampak keberadaan retail modern terhadap usaha kecil juga perlu dilakukan kajian mendalam. ‘’Untuk ambang batas tidak ada. Kita hanya mengatur dengan jarak itu. Tentu perlu dikaji dengan kajian yang mendalam apakah ada dampak keberadaan retail modern dengan usaha kecil lainnya. Perlu dikaji secara mendalam,’’ pungkasnya (KS/aly)