Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Menjadi petugas pemadam kebarakan sangatlah beresiko. Dimana, mereka selalu dihadapkan dengan situasai yang cukup membahayakan, misalnya memadamkan kebakaran hingga kejadian yang terkait dengan tugasnya.
Dalam pekerjaannya para petugas pemadam kebakaran selain harus dibekali dengan peralatan kerja yang safety, juga mereka harus dibekali dengan jaminan kecelakaan kerja, mengingat perkerjaan tersebut memiliki resiko yang cukup besar.
Hal tersebut dilakukan oleh Dinas Kebakaran (Disdamkar) Kabupaten Sumbawa. Para pesonilanya diupayakan untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan di Tahun 2020 mendatang. Pihak Damkar telah mengalokasikan anggaran melalui APBD Kabupatan.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Sumbawa Tata Kostara didampingi Sekdis Damkar Zainal Arifin mengatakan, terkait jaminan kecelakaan kerja bagi personil Damkar, pihaknya telah menggelar sosialisasi bersama dengan BPJS Ketengakerjaan yang diikuti oleh hampir seluruh personil Damkar.
“Kami menggelar sosialisasi tentang jaminan keselamatan kerja anggota kami bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerajaan hampir seluruh anggota mengikuti dari 169 anggota,” ungkapnya, Kamis (28/11/2019) kemarin.
Manurutnya, para personilnya sangat berharap adanya jaminan kecelakaan kerja bagi mereka, agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan tenang. Apabila terjadi kecelakaan saat bekerja, para personil Damkar memiliki jaminan kecelakaan kerja.
“Mereka sangat mengaharapkan adanya laminan keselamatan kerja bagi mereka, agar mereka berangkat kerja tengang, melaksanakan tugas juga tenang, ada jaminan apabila terjadi kecelakaan saat mereka melaksanakan tugas,” terangnya.
Sambungnya, selain jeminan kecelakaan kerja, pihaknya juga mengupayakan untuk mendapatkan jaminan kesehatan bagi personilnya yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Dimana saat ini sedang dalam proses.
“Terkait anggaran, ini ditanggung oleh Dinas melalui APBD yang sudah ada dianggaran. Ada dua program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, kecelakaan kerja dengan program kematian, perbulannya 11.000 nanti itu dikalikan dengan 169 anggota, kali 12 bulan segitu 1 tahunnya untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian,” jelasnya.
“Kita juga sedang berusahan mendapat jaminan kesehatan bagi teman-teman ini BPJS Kesehatan, tahun kemarin belum ada, hanya asuransi bekerjasama dengan pihak swasta. BPJS Kesehatan Alhamdulillah sedang diproses, jadi dua jaminan bagi anggota ini yakni BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk kita lindungi mereka,” pungkasnya. (KS/aly)