Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sungguh malang nasib menimpah Mawar (nama samara) bocah kelas V SD disalah satu Desa di Kecamatan Unter Iwes. Pasalnya, ia diduga dicabuli oleh dua orang kakek yang merupakan paman dan tentangganya sendiri.
Perbuatan yang merenggut kehormatan bocah berumur 13 tahun itu, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Faisal Afrihadi, SH. Ditemui diruang kerjanya, Kamis (07/11/2019) Faisal mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi Oktober lalu, di rumah SH (59) yang merupakan paman korban. Pelaku melancarkan aksi bejatnya itu sebanyak tiga kali.
“SH melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali. Pertama pada tanggal 18 Oktober, kemudian tanggal 20, dan terkhir tanggal 23 Oktober kemarin. Ketiganya dilakukan di rumah pelaku,” ungkap Kasat.
Tak sampai disitu, bocah malang tersebut kembali mendapat perlakukan yang sama. Kali ini, ia diduga dicabuli oleh SY (69) pada, Minggu 27 Oktober lalu di rumah pelaku. Ia melancarkan aksinya di ruang tamu rumahnya.
“saat ini kedua pelaku sudah kami amankan ke Polres Sumbawa untuk proses lebih lanjut. Kita juga sudah melakukan Visum Et Repertum kepada korban,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Sub Pasal 76D UU RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (KS/aly)
Orang seperti ini harus dipenjara seumur hidup. Jadi orang brengsek. Anak kecil dicabuli. Udah buta dia. Kenapa tidak melakukannya dengan istrinya. Kalau dia butuh. Emosi saya
Sabar bu…
Jangan emosi