Sumbawa Barat, KabarSumbawa.com – Seorang Wanita berinisial NA (30) warga Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat, di ciduk Anggota Satreskrim Polres Sumbawa Barat, Rabu, (30/10). NA diamankan Petugas, lantaran diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan modus mencari pekerjaan.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa S.Ik, MH melalui PS PAUR SUBAG Humas Polres Sumbawa Barat, Bripka Mayadi Iskandar mengungkapkan perihal penangkapan tersebut, Rabu (30/10).
Diungkapkannya, terduga NA di tangkap petugas Satreskrim di kediamannya setelah korban EL (50) Tahun warga Kecamatan Seteluk mengaku kehilangan handphone dan uang tunai sejumlah Rp. 2.611.500,- ke Mapolres Sumbawa Barat.
“Pelaku bereaksi dengan modus mencari pekerjaan. Pelaku ingin melamar pekerjaan sebagai penjaga warung kepada korban, namun didalam kondisi tersebut korban mengijinkan untuk tinggal sementara di kosnya di wilayah kecamatan Seteluk,” jelasnya.
Namun, keesokan harinya pada Rabu, 30 Oktober 2019 sekitar pukul 05.30 Wita, saat korban bangun, korban melihat tas miliknya sudah dalam keadaan terbuka.
“Setelah Korban mengecek isi tas tersebut, ternyata Handphone Samsung J7 dan uang Sejumlah RP 2.611.500 milik korban sudah raib,” imbuhnya.
Turut juga diamankan bersama pelaku, barang bukti berupa satu buah Handphone Samsung J7 warna hitam dan uang sejumlah RP 2.611.500,-.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kami amankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(KS/yud)