Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa menetapkan syarat minimal dukungan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan atau independan pada Pilkada Sumbawa tahun 2020.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sumbawa Aryati, S.Pd.I Minggu (27/10/2019) di Sumbawa, mengatakan, berdasarkan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tehapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada, maka KPU Kabupatan Sumbawa menetapkan jumlah minimal dan persebaran dukungan untuk calon perseorangan pada Pilkada Sumbawa tahun 2020.
Lanjut Aryati, hal tersebut ditetapkan melalui Keputusan Nomor 132/HK.03.1-Kpt/5204/02/KPU-Kab/X/ 2019. Dimana bakal calon perseorangan dapat mencalonkan diri pada Pilkada Sumbawa 2020 apabila memenuhi syarat dukungan paling sedikit 28.105 pemilih dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yang berjumlah 330.637 pemilih dan dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen dari 24 Kecamatan yang ada yakni minimal 13 Kecamatan.
Lebih lanjut dijelaskan, adapun bentuk surat dukungan yakni, disertai dengan foto copy KTP Elektenik atau Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh Disdukcapil setempat yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di Wilayah administrasi Kabupaten Sumbawa paling lambat satu tahun.
“Jadi jumlah minimal dan sebaran dukungan untuk calon perseorangan sudah ditetapkan pada tanggal 26 Oktober Kemarin, dan berlaku milai hari itu juga,” pungkasnya. (KS/aly)