Gunakan Knalpot Recing, Pengendara Bakal Ditindak Tegas

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Polres Sumbawa melalui Satuan Lantas akan menindak tegas pengedaran motor yang memakai knalpot recing atau bersuara bising. Tindak tegas dilakukan untuk menertibkan pengendara di Kabupaten Sumbawa.

Kapolres Sumbawa, AKBP Tunggul Sinartio, SIK saat jumpa pers, Sabtu (19/10/2019) malam mengatakan, pengendara motor knalpot recing akan ditindak tagas sebab suara yang ditimbulkan dapat menganggu ketenangan masyarakat.

Bagi pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot recing, akan ditindak bersarkan ketentuan pasal 285 UU Nomor 22 tahun 2009, ancaman maksimal kurungan salama 30 hari. Serta knalpotnya akan disita untuk dimusnahkan.

“Banyak knalpot recing yang kami sita dari oknum masyarakat bahwa ini knalpot yang meresahkan masyarakat. Mulai hari ini kami sosialisasikan kepada masyarakat bahwa kita akan tindak tegas apabila menemukan para oknum masyarakat khususnya masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor terutama roba dua menggunakan knalpor resing akan kami tindak tegas seusia dengan ketetuan yang ada,” tegasnya.

Baca juga:  Kanim Sumbawa Pastikan Peserta Sail Indonesia 2024 Tidak Langgar Aturan Keimigrasian

Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat agar menaati aturan yang ada dengan tidak lagi menggunakan knalpot yang menimbulkan suara bising. Artinya masyarakat diminta untuk menggunakan knalpot sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

“Ini kepada masyarakat saya minta yang mempunyai anak, keluarga, handotolan, tolong diingatkan, jangan sampai nanti rugi, karena motor ini sudah ada ketentuannya, menggunakan knalpot standar, jadi kalau dilanggar, kita terapkan UU secara tegas,” terangnya.

Baca juga:  Polres Sumbawa Berikan Pengamanan Sail Indonesia 2024

Ia berhadap, hal ini mendapatkan dukungan dari semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat Sumbawa secara luas, termasuk kepada para pedagang yang menjual knalpot recing agar tidak menjualnya secara sembarangan.

“Terus terang anggota kami sudah melakukan kegiatan penindakan secara masksimal, namun ini perlu kesepehaman kita seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa, kami juga mendapatkan informasi dari masyarakat langsung sebanyak 129 masjid yang sudah kami datangi, ini semuanya berbicara masalah ini,” ujarnya.

“Saya minta ke depannya, jika ada sanak keluargnya yang kena, percayakan semuanya kepada petugas. Intinya untuk kemaslahatan semua umat. Bagi para penjual mungkin untuk lebih hati-hati untuk menjualnya,” pungkasnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Miliki Sabu dan Inex, Seorang Pria Diamankan ke Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pria berinisial OS warga Kalimango,...

Dirjen Silmy Karim Jadi Petugas Konter Imigrasi Bandara Soetta

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Dirjen Imigrasi Silmy Karim jadi petugas...

Kanim Sumbawa Pastikan Peserta Sail Indonesia 2024 Tidak Langgar Aturan Keimigrasian

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kabupaten Sumbawa menjadi salah satu...

Polres Sumbawa Berikan Pengamanan Sail Indonesia 2024

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Polres Sumbawa Polda NTB menerjunkan...