Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Saya menyambut baik dan mendukung penuh pelaksanaan kegiatan ini sebagai ikhtiar kita bersama untuk memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam mengimplementasikan ketentuan-ketentuan tentang gratifikasi.
Hal tersebut disampaikan Bupati Sumbawa yang dibacakan oleh sekretaris Daerah Kab. Sumbawa Drs. H. Hasan Basri,MM yang sekaligus membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Buapti Nomor 32 Tahun 2019 di Ruang Aula Lantai III kantor Bupati Sumbawa pada seni pagi (14/10/2019).
Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah membangun komitmen bersama dengan Komisi Pemeberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk menerapkan pengendalian gratifikasi. Namun semua itu tidak akan berarti apa-apa tanpa diimplementasikan dengan sikap dan perilaku. Sebab yang kita butuhkan adalah konsistensi terhadap apa yang telah menjadi komitmen tersebut. Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Sumbawa tentang pedoman pengendalian gratifikasi yang kita gelar hari ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan KPK RI. Salah satu yang menjadi fokus dari peraturan ini adalah bahwa setiap gratifikasi kepada aparatur sipil negara (ASN) dianggap pemberian suap bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Namun, ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK dan dilakukan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Nantinya, kpk yang akan menentukan pemberian itu dapat diterima atau harus dikembalikan oleh penerima gratifikasi. Adapun penerimaan yang harus dilaporkan yaitu baik berbentuk uang atau barang yang nilainya di atas satu juta rupiah.
Bupati berharap seluruh ASN Kabupaten Sumbawa yang hadir pada kesempatan ini mampu memahami sepenuhnya materi sosialisasi ini. Hal ini penting saya tekankan agar ada keserasian sikap dan pola tindak semua jajaran Pemerintah Kabupaten Sumbawa, sehingga pengendalian gratifikasi dapat berjalan secara efektif. Selain itu, diharapkan pula agar para aparatur di lingkungan pemerintah kabupaten sumbawa dapat menjadi pribadi yang bersih, jujur dan amanah serta berintegritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dalam laporannya Kepala Bagian Hukum H. Asto Wintyoso,SH menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakan sosialisasi adalah memberikan pengetahuan mengenai korupsi dan gratifikasi, menciptakan budaya anti korupsi dalam diri ASN, mewujudkan clean government dan good govername dilingkungan Pemerintah kabupaten Sumbawa. Adapun peserta sosialisasi berjumlah 40 dari unsur Pimpinan Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kab. Sumbawa. (KS/aly)