Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Maraknya aktivitas sabung ayam di Kabupaten Sumbawa cukup meresahkan masyarakat. Untuk itu, Satreskrim Polres Sumbawa terus melakukan upaya terhadap aktivitas dimaksud.
Dimana, baru-baru ini jajaran Polres Sumbawa telah membubarkan aktivitas judi sabung ayam di Desa Leseng, Kecamatan Moyo Hulu, Sumbawa Besar.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim IPTU Faisal Afrihadi, SH., Selasa (08/10/2019) di ruang kerjanya membenarkan adanya pembubaran judi sabung ayam tersebut. Dikatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat setempat bahwa di TKP ada aktivitas sabung ayam yang diduga mengarah keperjudian. Sehingga, pihaknya mendatangi TKP dan membubarkan aktivatas tersebut.
“Ada informasi dari masyarakat bahwa di TKP ada kegiatan sabung ayam yang diduga ada aktifitas judi, sehingga saya turunkan tim gabungan untuk membubarkannya,” ungkapnya.
Lanjut Kasat, di TKP, putugas berhasil mengamankan beberapa ekor ayam, sepeda motor, serta perlengkapan sabung ayam lainnya. Dan saat ini telah diamankan di Mapolres Sumbawa.
“Untuk aktivitas judi, seperti sabung ayam atau boladil akan kami bubarkan. Ini komitmen dari Polres Sumbawa. Kami berharap kepada masyarakat juka menemukan hal serupa, segera laporkan, agar segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (KS/aly)