Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Petugas Gabungan dari Kehutanan dan Polsek Alas mengamankan sebuah truk bermuatan puluhan batang kaju jenis Rimas, Senin (16/09/2019) sekitar pukul 19.20 wita di Dusun Karang Udik, Desa Juran Alas, Kecamatan Alas.
Truk bermuatan puluhan batang kayu Rimas tersebut harus diamankan petugas lantaran tidak memiliki dokumen-dokumen yang sah. Saat ini, barang bukti berserta supir trus yang berinisial ME (66) telah diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk ditindaklanjuti.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Faisal Afrihadi, SH., mengatakan, pengaman tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa di sekitaran TKP ada melintas truk bermuatan kayu yang diduga merupakan hasil illegal Loging.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas patrol dari Kehutanan dan Polsek Alas melakukan penyisiran hingga ke TPK, dan menemukan sebuah truk berwarna kuning yang bermuatan puluhan kayu jenis rimas tanpa disertai dengan dokumen yang sah.
“Tadi malam, Kehutanan dan Polsek Alas melakukan patroli dan menemukan truk tersebut. Ada sekitar 29 batang kayu Rimas, ada juga kayu olahan lainya. Mereka tidak dilengkapi dokumen yang sah,” terangnya.
Lanjut Faisal, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalam untuk mengetahi asal usul kayu tersebut, apakah kayu tersebut dibawah dari Kawas hutan atau perkebunan warga.
“Untuk asal usul kayu, kami masih dalami dulu. Yang jelas mereka membawah kayu tanpa dokumen yang sah,” pungkasnya. (KS/aly)