Sumbawa Besar, Besar, Kabarsumbawa.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa bernasil mengungkap kasus Pencurian Motor (Curanmor), Jum’at (13/09/2019) sekitar pukul 22.30 wita malam tadi.
Hal tersebut diperkuat dengan ditangkapnya dua orang pekalu yakni AP (18), dan RA (14) warga Kampung Irian, Kelurahan Uma Sima. Mereka diamankan beserta barang bukti 1 unit sepeda motor suzuki skywave hasil curian.
Kapolres Sumbawa, dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Faisal Afrihadi, SH., Sabtu (14/09/2019) memebanarkan adanya penangkapan pelaku curanmor. Dijelaskan, pengungkapan bermula dari adanya laporan kasus pencurian pada, 10 September lalu di sebuah kos di Kelurahan Uma Sima, yang dilaporkan oleh Dhea Putra Hidana. Selanjutnya, pihaknya melakukan pengembangan terhadap laporan tersebut dan berhasil mengungkapnya.
Diungkapkan, salah satu pelaku yakni AP juga sebagai pelaku pada kasus pembunuhan dan pembakaran seorang wanita bernama Olive yang jasadnya ditemukan hangus terbakar di jalan lintas Kelapis, Kelurahan Brang Biji, siang kemarin.
“Berdasarkan hasil pengembangan di dapat informasi awal bahwa tersangka (AP -Red) juga diduga sebagai pelaku pencurian motor. Yang berhasil diungkap setelah ai ditangkap sebagai pelaku pembunuhan dan pembakaran,” ungkap Kasat.
Pada kasus curanmor ini, kedua pelaku melancarkan askinya dengan masuk ke halaman teras kos korban dan langsung mengambil motor suzuki skywive milik korban dan kemudian meninggalkan lokasi dengan membawah motor milik korban. (KS/aly)