Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satres Narkoba Polres Sumbawa semakin gencar memberantas penyalagunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Hal tersebut dibuktikan dengan diringkusnya seorang kurir narkoba, Sabtu (31/08/2019) sekitar pukul 18.00 wita di gang Wartel tepatnya di samping posronda RT 02 RW 08 Kelurahan Brang Biji kecamatan Sumbawa.
Adalah JB (29) asal Lape. Ia ditangkap saat hendak mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli. Namun aksinya berhasil digagalkan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba Iptu Faisal Afrihadi, SH., mengatakan, berdasarkan infromasi dari masyarakat, bahwa di TKP kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Dimana saat itu pelaku hendak mengantarkan barang tersebut kepada pembelinya. Namun berhasil digagalkan.
Saat pengeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan satu poket sabu yang di simpan di saku celana pendek Levis warna biru yang di bungkus menggunakan klip obat transparan kemudian di balut dengan kertas buku.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. Untuk berapa lama dia menjadi kurir, masih kita dalami, kita juga sudah tes urine kepada pelaku, dan hasilnya positif” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (KS/aly)