Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satres Narkoba Polres Sumbawa terus melakukan upaya pencegahan penyalagunaan dan peredaran gelap narkoba Kabupaten Sumbawa. Dimana, dua orang diduga pengedar narkoba berhasil diamankan, Rabu (28/08/2019) sekitar pukul 16.00 wita di sebuah kamar kost Gang Mangga IV no. 5 Kelurahan Uma Sima kecamatan Sumbawa.
Kedua pelaku masing-masing berinisial ALW (38) dan seorang perempuan berinisial TB alias Aca (18). Bersama keduanya diamankan barang bukti berupa 1 poket sabu, 1 buah alat hisap, 1 buah pipa kaca, 2 buah hp, dan uang sebesar Rp. 5.200.000,- serta barang bukti lainnya.
Kapolres Sumbawa dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Faisal Afrihadi, SH., membenarkan adanya penengkapan tersebut. Dikatakan, kedua pelaku berserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk ditindaklanjuti.
Faisal menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, dimana di TKP sering digelar pesta narkoba. Atas informasi tersebut lanjut Faisal, pihaknya melakukan penyelidikan. Kemudian pihaknya melakukan pengerebakan dan pengeledahan di TKN, dan menemukan kedua pelaku beserta barang buktinya.
“kami menemukan 1 poket sabu yang di bungkus menggunakan klip obat warna bening yang di letakkan di lantai teras depan kost dan sebuah bong di bawah tempat tidur serta barang bukti lainya . Dimana barang narkotika Jenis sabu tersebut di akui miliknya di hadapan saksi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (KS/aly)