Jualan Togel, IDR Diringkus Polisi

Date:

Sumbawa Barat, KabarSumbawa.com – IDR (55) Warga Dusun Tamongo, Desa Seteluk Tengah, Kecamatan Seteluk, diringkus Polisi, Minggu (25/8) kemarin. Lantaran diduga mepakukan tindak pidana perjudian jenis togel.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa S.Ik MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhaemin, SH., S.Ik mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan, Senin (26/8).

Baca juga:  Imigrasi Sumbawa Deportasi 1 WNA Asal Malaysia

Dijelaskannya, Satreskrim bersama Polsek Seteluk melakukan penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Dimana, terduga IDR sering melakukan Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel. Pada saat ditangkap di kediamannya, tidak ada perlawanan dari terduga pelaku.

IMG 20190826 WA0000

“Dari laporan masyarakat itu, didapati Terduga Pelaku melakukan dugaan tindak pidana perjudian jenis togel dengan barang bukti 1 Buku tulis rekapan, 3 Lembar anggka tarik, 1 buah Karpet dan Uang Tunai senilai Rp 95.000,-” Jelas Kasat Muhaemin.

Baca juga:  Menkumham Tekankan Pentingnya Kekayaan Intelektual

Selanjutnya Terduga Pelaku dan Barang Bukti, diamankan di Mako Polres Sumbawa Barat guna kepentingan Penyidikan.(KS/yud)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

2 Orang WN Inggris Dideportasi Gegera Ikut Demonstrasi Ojek Online di Jakarta

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Dua orang Warga Negara (WN) Inggris...

Menkumham Tekankan Pentingnya Kekayaan Intelektual

Denpasar, Kabarsumbawa.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia...

Menkumham Minta Pimti Pratama Berikan Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat

Denpasar, Kabarsumbawa.com - Memberikan pelayanan publik yang ada di...

Miliki Sabu, Dua Pemuda Diamankan ke Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Dua orang pemuda berinisial S...