Sumbawa Barat, KabarSumbawa.com – IDR (55) Warga Dusun Tamongo, Desa Seteluk Tengah, Kecamatan Seteluk, diringkus Polisi, Minggu (25/8) kemarin. Lantaran diduga mepakukan tindak pidana perjudian jenis togel.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa S.Ik MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhaemin, SH., S.Ik mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan, Senin (26/8).
Dijelaskannya, Satreskrim bersama Polsek Seteluk melakukan penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Dimana, terduga IDR sering melakukan Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel. Pada saat ditangkap di kediamannya, tidak ada perlawanan dari terduga pelaku.
“Dari laporan masyarakat itu, didapati Terduga Pelaku melakukan dugaan tindak pidana perjudian jenis togel dengan barang bukti 1 Buku tulis rekapan, 3 Lembar anggka tarik, 1 buah Karpet dan Uang Tunai senilai Rp 95.000,-” Jelas Kasat Muhaemin.
Selanjutnya Terduga Pelaku dan Barang Bukti, diamankan di Mako Polres Sumbawa Barat guna kepentingan Penyidikan.(KS/yud)