Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa berkomitmen mencegah destructive fishing di Kabupaten Sumbawa di wilayah laut Kabupaten Sumbawa.
Hal tersebut ditandai dengan penandatangan deklarasi anti destructive fishing oleh Bupati Sumbawa, Staf Ahli Menteri Bidang Kelautan Dan Perikanan, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP, Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Prov. NTB, Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kab. Sumbawa serta perwakilan nelayan.
Penandatanganan dikakukan pada kegiatan kampanye dan edukasi penanggulangan destructive fishing yang dihelar oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa, Rabu pagi (24/7), di Dusun Prajak Desa batu Bangka Kec. Moyo Hilir.
Kegiatan dihadiri Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan RI Bidang Ekologi dan Kelautan, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP, Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi NTB, dan para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa.
Bupati Sumbawa H. M. Husni Djibril, B.Sc dalam sambutannya mengatakan, di Teluk Saleh masih cukup marak terjadi destructive fishing berupa penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak maupun menggunakan potassium yang dapat merusak sumber daya ikan dan lingkungan laut.
Karena itu, kegiatan kampanye dan edukasi penanggulangan destructive fishing ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat khususnya para nelayan untuk menempati garis terdepan dalam menjaga dan memelihara kelestarian terumbu karang dan spesies langka hiu paus yang ada di Teluk Saleh.
Disampaikan, setelah Teluk Saleh, Moyo dan Tambora (Samota) ditetapkan sebagai cagar biosfer oleh UNESCO pada bulan juni lalu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui dinas terkait akan terus berupaya mengambil peran sesuai dengan tugas dan fungsinya serta bekerja secara kolaboratif dengan mengambil langkah-langkah strategis melalui dukungan program yang terintegrasi untuk keberlanjutan perlindungan hiu paus dan ekosistemnya untuk pemanfaatan ekonomi yang berkelanjutan.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan RI Bidang Ekologi dan Kelautan, Dr. Aryo Hanggono, D.EA., menghimbau masyarakat pesisir pantai untuk menghentikan kebiasaan menangkap ikan dengan menggunakan bom dan potassium, agar kelestarian biota laut seperti terumbu karang dan ikan tetap terjaga, mengingat Teluk Saleh memiliki potensi sumber daya yang dapat menjadi daya tarik untuk kemajuan perekonomian dan pariwisata di Kabupaten Sumbawa.
Dr. Aryo juga menambahkan, ikan hiu paus yang ada di Teluk Saleh merupakan aset berharga yang dimiliki perairan Sumbawa, yang bisa membawa nama Pulau Sumbawa terkenal seperti Pulau Komodo di NTT.
Sebelumnya ketua penyelenggara kegiatan tersebut, Iim Naimah dalam laporannya menyebut kegiatan kampanye dan edukasi destructive fishing ini merupakan kegiatan yang di laksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Ikan dan Kelautan pada Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa. Ditambahkan, Kegiatan ini dimaksudkan untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran para nelayan di Kabupaten Sumbawa, sehingga tumbuh rasa memiliki, mencintai dan menjaga lautnya agar tetap lestari, salah satunya dengan tidak melakukan penangkapan ikan dengan mengebom dan menggunakan racun. (KS/aly)