Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa menunda penetapan pemerolehan kursi dan penetapan calon anggota DPRD Kabupeten Sumbawa terpilih Pemilu tahun 2019. Dimana penetapan dijadwalkan pada hari Kamis (04/07/2019) pagi tadi melalui Rapat Pleno terbuka.
Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Muhammad Wildan, M.Pd., ditemui usai kegiatan mengatakan, recara regulasi bahwa pelaksanaan penetapan kursi dan penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Sumbawa terpilih pemilu 2019 dilakukan paling lambat tiga hari setelah pencatatan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Berdasarkan laman resmi Mahkama Konstitusi (MK) kata dia, bahwa Kabupaten Sumbawa tidak ada dalam tuntutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Maka atas dasar tersebut pihaknya melakukan rapat pleno pimpinan untuk melakukan penetapan hari ini (Kamis-Red).
“Jadi terkait dengan penundaan, kami ada terima surat dari KPU RI tadi malam, karena memang secara regulasi bahwa pelaksanaan penetapan kursi dan penetapan hasil setelah tanggal 1 juli, tanggal 1 juli itu terakhir MK mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK),” terangnya.
Namum sambungnya, hingga saat ini MK belum menyampaikan hasil rekapitulasi PHPU kepada KPU RI. Jika surat itu telah diterima oleh KPU RI kata dia, barulah akan disampaikan kepada KPU Kabupaten Kota agar segera melakukan penetapan.
“apabilah sudah diterima surat tersebut, barulah KPU RI menyampaikan kepada kami KPU Kabupaten/Kota untuk segera melaksanakan penetapan, itu kami dikasih waktu tenggang 5 hari melalui surat edaran itu,” ujarnya.
“Dalam hal ini kami tetap melaksanakan rapat Pleno, tetapi melakukan skor sampai ada surat instruksi dari KPU RI, enteh hari ini, lusa atau besok, kita masih menunggu. Ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan, tergantung dari KPU RI,” pungkasnya. (KS/aly)