Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tata cara Penetapan Kursi dan Penetapan Calon Anggota DPRD Terpilih pada Pemilu 2019, Kamis (27/06/2019) di hotel Transit Sumbawa.
“Sebelum penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih, kita bimtek tata cara penetapan kursi dan penetapan calon terpilih. ini diikuti para pengurus Parpol peserta Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Sumbawa,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, M. Wildan, M.Pd., kepada media usai kegiatan tersebut.
Dijelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi antara penyelenggara denga peserta pemilu. Meski kata dia, internal Parpol sudah mengetahui hal tersebut, baik melalu refrensi di media maupun internal, namun KPU wajib melaksanakan Bimtek sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2019.
“Pemilu yang start sejak 2018, akan tiba pada tahapan penghujung yakni penetapan calon terpilih. Jadi kita harus menyamakan persepsi,” ujarnya.
Mengenai metode penetapan kursi sambungnya, menggunakan motode Sainte Lague, yakni metode pembanguan bilangan ganjil. “Metodenya yauti metode Sainte Lague, jadi itu metode pembagi bilangan ganjil, jadi jumlah suara dibagi 1, 2 , 3, 5 7 dan seterusnya, itu metode terbaru dalam hal penentuan pemerolehan korsi,” jelasnya.
Sementara mengenai jadwal penetapan tambahnya, KPU Kabupaten Sumbawa menunggu hasil gugatan MK. Jika tidak ada gugatan di MK, maka paling telat tanggal 8 melaksanakan penetapan calon terpilih. (KS/aly)