Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dua orang remaja pengedar Narkoba berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Sumbawa, Senin (24/06/2019) sekitar pukul 15.20 wita di sebuah kamar kost di Desa labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuan Badas.
Kedua orang pelaku masing-masing berinisial AF (25) dan AM (21). Bersama mereka juga diamankan barang bukti berupa 11 poket sabu, 3 buah klip warna bening, 1 buah korek gas, 8 buah pipet, dan 3 buah HP.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Faisal Afrihadi, SH., yang ditemui diruang kerjanya, membenarkan pengamanan tersebut. Dijelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ditempat tersebut kerap berlangsung transaksi narkoba.
Menindaklajuti informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan lapangan, dari hasil penyelidikan kemudian pihaknya melakukan pengerebekan di TKP dan menemukan dua orang pelaku beserta barang bukti.
“mereka beserta barang bukti kita amankan ke Polres untuk di tindaklanjuti. Dari hasil introgasi, mereka mengaku mendapatkan barang dari RY (ipar AF). tapi RY tidak berada ditempat saat pengerebekan. Saat ini kasus ini sedang kita kembangkan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 yo pasal 114 ayat 1 yo pasat 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara. (KS/aly)