Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa mengamankan puluhan botol Minuman Keras (Miras) berukuran minuman keras (Miras) berukuran 600 ml dari seorang wanita berinisial FY yang beralamatkan di KM 4 simpang Boak, Sumbawa, Senin (27/05/2019) malam kemarin.
Barang bukti beserta pemiliknya kemudian diamankan ke kantor Satpolpp setempat untuk ditindaklanjuti.
Plt. Kasat Polpp Kabupaten Sumbawa, H. Sahabuddin, S.Sos., menjelasakan, pengaman tersebut berawal dari infromasi masyarakat bahwa di salah satu kios buah dialamat tersebut sering terjadi transaksi miras. Menindaklanjuti informasi tersbut, pihaknya mendatangi lakosi dan melakukan pengeledahan, dan ditemukan barang bukti miras sebanyak 12 botol disimpan didalam lemari es, dan 24 botol dikamar tidur pelaku.
“Barang bukti dan pemiliknya sudah kita amankan ke kantor SatpolPP untuk dimintai keterangan,” terangnya.
Selain menyita puluhan botol miras, pihaknya rutin melakukan operasi malam dengan sasaran taman-taman serta tempat hiburan malam. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kondusifitas wilayah terurama menjelang remadhan 2019 ini. “Ini rutin, apalagi menjelang lebaran,” pungkasnya. (KS/aly)