Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sumbawa, tanggal 13 Februari Tahun 2019, sebanyak tiga Kepala Desa (Kades) diberhentikan secara permanen.
Tiga Kades yang dimaksud yakni, Kades Suka Mulia, Kecamatan Labangka, Kades Desa Tengah, Kecamatan Utan, dan Kades Desa Sempe, Kecamatan Moyo Hulu.
“Terhadap pemberhentian sementara tiga kades sebelumnya, sekarang sudah dilakukan pemberhentian secara defenitif oleh Bupati berdasarkan SK Bupati, Nomor 403 Kades Sempe, 404 Kades Tengah dan 405 Kades Suka Mulia Kecamatan Labangka. Dan mereka pertanggal 13 Februari tahun 2019 lalu,” ungkap Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tata Koswara, S.Sos., Selasa (09/04/2019) di ruang kerjanya.
Diterangkan, ketiga Kades tersebut, awalnya dilakukan pemberhentian sementara, namun setelah dinilai tidak sanggup mengembalikan akan yang menjadi kewajibannya berdasarkan temuan dari Inspektorat yakni penyelagunaan dana Desa, sehingga pemerintah mengambil sikap memberhentikannya secara permanen.
“Memang awalanya diberhentikan sementara. karena mungkin tidak sanggup untuk mengembalikan yang menjadi temuan inspektorat, makanya diambil sikap untuk memberhentikan secara permanen,” terangnya.
“Dari pembinaan yang dilakukan, mereka tidak menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat. Sudah diberikan waktu sekian lama, tidak bisa terpenuhi, makanya dikeluarkan SK pemberhentian,” sambungnya.
Lanjutnya, terhadap ketiganya, tidak akan dilakukan Pergantian Antar Wakti atau PAW, sebab berdasarkan SK keputusan bupati tersebut, masa jabatan kades ini kurang dari satu tahu.
“Berakhir masa jabatan nanti September 2019, sementara SK pemberhentiannya tanggal 13 Februari. Jadi durasinya Cuma 6 bulan, otomatis tidak dilaksanakan PAW. Sekarang pemerintahan diserahkan kepada Penjabat Kepala Desa dari unsure PNS di Kecamatan setempat,” pungkanya. (KS/aly)