Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawsalu) NTB mempertanyakn proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan oleh KPU NTB. Pasalnya sejumlah Warga Negara Asing (WNA) terdatfar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu serentang 17 April mendatang.
Katua Bawslu NTB, Muhammad Khuwailid, S.Ag, MH., yang ditemui usai kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif, Sabtu (09/03/2019) di Sumbawa, diduga saat proses Coklit oleh KPU, tidak dilakukan secara benar, serta diduga adanya prosedur pencoklitan yang dilanggar.
“Yang menjadi pertanyaan kita adalah bagaimana pelaksanaan coklitnya dulu, karena mekanisme coklit itu memverifikasi data yang ada di dalam daftar pemilih sementara itu dengan e-KTP yang dipegang oleh yang bersangkutan,” terangnya.
Dikatakan, berdasrkan data dari KPU NTB, ada Lima WNA yang terdaftar di dalam DPT. Sedangkan data di Bawaslu sendiri, ada enam orang WNA yang terftar di dalam DPT, masing-masing satu di Dompu, satu di Kota Mataram, dan empat di Lombok Barat.
“Ada Delapan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP di NTB, yang masuk DPT itu kalau data kami adalah 6, 1 di Dompu, 1 di Kota Mataram, dan 4 di Lombok Barat. Namun KPU mengatakan 5, karena kita belum memastikan sebetulnya ada satu orang yang kita belum ketumu sehingga kita belum verifikasi secara benar,” jelasnya.
“Konsekwasinya karan dia tidak menjadi pemilih memenuhi syarat, maka dia harus dikeluarkan dari DPT. Walupun secara garis besar dia menjadi pemilih TMS, warga Negara Indonesia juga banyak yang TMS,” tambahnya.
Menurutnya, hal ini menjadi catatan bagi Bawaslu, agar KPU dalam hal ini melakukan pemutahiran data pemilih benar-benar dilaksanakan secara baik, benar, dan profesiaonal.
“Itu harapan kita. Kita ini sebetulnya baru menyadari kalau ada WNA yang masuk DPT bahkan salah satu WNA yang di Dompu, istrinya adalah caleg. Kami sudah merekomendasikan agar itu kemudian bisa dikeluarkan dari DPT,” pungkasnya. (KS/aly)