Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang pengedar shabu bernisial DPG alias Gopal (50), Juma’at (15/02/2019) sekitar pukul 15.35 wita, di Jalan Durian, Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa, Sumbawa Besar.
Bersamanya, petugas berhaasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 5 poket shabu ukuran sedang, 8 poket shabu ukuran kecil, 8 bendel plastik klip warna bening, 1 unit Hand phone, 1 buah tas pinggang, Uang tunai sejumlah Rp. 6.885.000., dan 1 unit Motor Honda.
Kapolres Sumbawa, melalui Kasat Narkoba Iptu Faisal Afrihadi, SH., menerangkan, berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan biasa melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di alamat yang dimaksud. Atas informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dilapangan.
Dari penyelidikan di lapangan kata dia, diketahui bahwa yang bersangkutan sebelumnya pernah dilakukan penggeledahan badan oleh anggota Resnarkoba Polres Sumbawa.
Sambung Faisal, setelah beberapa hari menunggu kepastian dari hasil penyelidikan lapangan, akhirnya pada hari Jum’at, tanggal 15 Februari 2019 sekitar jam 15.35 wita, salah satu Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa berpura-pura menjadi sebagai pembeli, selanjutnya, yang bersangkutan dan anggota akan melakukan transaksi di suatu tempat yang telah disepakati bersama.
Sementara itulanjutnya, anggota lainnya melakukan pemantauan kedatangan yang bersangkutan , sehingga tidak lama kemudian yang dimaksud tiba di tempat yang telah disepakati sebelumnya.
Tang berselang lama setelah kedatangan pelaku, tim dengan cepat melakukan penyergapan terhadap yang bersangkutan dan langsung dilakukan penggeledahan badan.
“Saat dilakukan penggeledahan badan telah ditemukan jenis sabu sebanyak 5 pocket sedang yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan 8 poket ukuran kecil, serta dengan uang tunai sejumlah Rp.6.885.000.
Dari hasil penggeledahan badan yang telah ditemukan oleh petugas, ia mengakui di depan saksi dan masyarakat sekitar yang menyaksikan bahwa memang benar semua barang tersebut adalah miliknya,” terangnya.
“Kemudian Anggota melakukan pengembangan yang kemudian melakukan penggeledahan terhadap 2 rumah yang bersangkutan. Namun hasil dari penggeledahan 2 rumah tersebut tidak ada ditemukannya barang bukti yang termasuk Narkotika,” sambungnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamanan di Mapolres Sumbawa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Untuk sementara, pasal yang dikenakan yakni Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (KS/aly)