Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Guna mengisi kekosongan jabatan pimpinan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemerintah Kabupaten Sumbawa tengah menyiapkan Panitia Seleksi (Pansel) untuk melakukan lelang terhadap sejumlah jabatan tersebut.
Sejumlah OPD yang dimaksud yakni Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kesbangpoldagri, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Penelitian (BKPP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Diskominfotik, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Pemadam kebakaran.
Sekretaris BPKPP Kabupaten Sumbawa, Syahruddin, SH., yang ditemui, Kamis (14/02/2019) kemarin, mengatakan, pembentukan pansel OPD diupayakan sesegera mungkin, dengan tahapan yakni pengumuman pembukaan dilakukan sekitar dua minggu, kemudian penerimaan pendaftaran.
“Jabatan yang lowong ada sekitar 9 termasuk dengan OPD baru yakni Pemadam Kebakaran. Jadi itu yang kosong. Kalau targetnya, pengumumannya dulu, kemudian kami terima pendaftarannya, kalau tidak ahkir bulan dua, paling tidak awal bulan maret bisa terlaksana. Sekarang sudah minggu kedua bulan Februari, mungkin pulang kabid dari Jakarta akan kita umumkan persyaratannya. Sekitar dua minggu kami terima pendaftaran. Ini dipercepat, karena banyak OPD yang kosong, sehingga nanti roba pemerintahan bisa berjalan dengan maskimal,” terangnya.
Untuk menghadapi Pansel OPD ini lanjutnya, diharapkan kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memenuhi persyaratan agar-agar siap-siap untuk bisa mengikuti pansel tersebut. Sebab lelang tersebut dilakukan secara terbuka, artinya selain Eselon III-A yakni Sekretaris Dinas (Sekdis) dan Sekretaris Badan (Sekban), kemudian Kepala Bidang (Kabid) yang Eselon III-B juga bisa mengikuti lelang.
“Sekarang tinggal siapkan diri saja, siapkan persyaratan nantinya akan ditetapkan dalam pansel tersebut. Silahkan kepada ASN yang sudah memenuhi persyaratan silahkan berlomba- lomba supaya proses pansel ini berjalan dengan baik,” ujarnya.
“Kami tidak mau melanggar aturan, aturan yang ada di dalam pansel itu akan kami terapkan. Tim pansel ada dari Pemda sendiri, kemudian 70% dari pihak luar seprti akdemisi,” tambahnya. (KS/aly)