Berkas Dugaan Korupsi Dana Pembangunan PAUD Jereweh, Akan Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Date:

Sumbawa Barat, KabarSumbawa.com – Berkas kasus dugaan korupsi dana pembangunan unit gedung baru PAUD/TK Jereweh, akam segera dilimpahkan Polres Sumbawa Barat ke Kejaksaan Tinggi Mataram.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa, SH S.Ik MH, di Mapolres Sumbawa Barat, Rabu (6/2) pagi tadi.

Kapolres mengungkapkan, berkas tersangka dan barang bukti (Tahap II) Berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Nomor : B-55/P.2.13/FD.1/12/2018, tanggal 21 Desember 2018 tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap terhadap dua orang yang diduga terlibat Tindak Pidana Korupsi dengan insial KH dan MS. Kedua Tersangka tersebut diduga menggelapkan dana pembangunan unit gedung baru TK/PAUD terpadu di Kecamatan Jereweh Sumbawa Barat, akan segera dilimpahkan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres membenarkan jika KH dan MS sudah menjadi tersangka. Keduanya terbukti menyelewengkan dana pembangunan TK/PAUD terpadu di Kecamatan Jereweh dan mengakibatkan kerugian Negara kurang lebih Rp. 782.000.000.00 (tujuh ratus delapan puluh dua juta rupiah).

Baca juga:  Polres Sumbawa Terjunkan Ratusan Personel Amankan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten

Dimana, waktu pengerjaan pembangunan proyek yang dibiayai oleh APBN pada tahun 2012 itu meleset dari target yang seharusnya selama 120 hari kalender kerja dan rampung per/Desember.

“Kami telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pembangunan TK/PAUD terpadu di Kecamatan Jereweh. dalam kasus ini kami telah menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial KH dan MS,” Jelas Kapolres.

Kedua tersangka KH yang menjabat sebagai Ketua Panitia pembangunan UGB dan MS selaku perencana dan pelaksana pembangunan UGB kabarnya akan dilimpahkan besok pagi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk kemudian di tindak lanjuti ke Pengadilan tindak pidana korupsi Mataram.

“Meski tersangka kasus tindak pidana korupsi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) hanya mengarah ke kedua tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan munculnya nama-nama lain perhal diselewengkannya dana tersebut,” Imbuhnya.

Baca juga:  Inovasi RUMPA RUMPI Imigrasi Sumbawa, Sasar Hotel dan Penginapan di KSB

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim AKP Muhaemin, S.Ik menambahkan, dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan UGB Paud Kecamatan Jereweh terhadap kedua tersangka di kenakan pasal 2 ayat 1, jo pasal 3 jo pasal 18 ayat 1, ayat dan 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

“Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti rencana akan dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Mataram,” Tandas Muhaemin.(KS/yud)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan

Populer

More like this
Related

Inovasi RUMPA RUMPI Imigrasi Sumbawa, Sasar Hotel dan Penginapan di KSB

Sumbawa Barat, Kabarsumbawa.com - Kegiatan edukasi dan sosialisasi kembali...

Polres Sumbawa Terjunkan Ratusan Personel Amankan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Polres Sumbawa di jajaran Polda...

Digugat Wanprestasi, Pengadilan Tinggi Menangkan Pengembang Beranda Beach

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Beberapa waktu lalu, PT. Artha...

Timgab DBHCHT Kabupaten Sumbawa Sita 1.058 Bungkus Rokok Ilegal di Empang dan Tarano

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - SATGAS Pencegahan dan Pemberantasan Cukai...