Sumbawa Barat, KabarSumbawa.com – Seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian ternak berinisial DE (46) warga kecamatan Taliwang, berhasil diamankan Kepolisian Resor Sumbawa Barat di Desa Marente, Kecamatan Alas, Sumbawa Besar.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhaemin SH, S.IK mengungkapkan hal tersebut kepada Media diruang kerjanya, Senin (28/1) pagi tadi.
Kasat Muhaemin menjelaskan, terduga pelaku melakukan kejahatannya di Trmpat Kejadian Perkara (TKP) di limgkugan Perjuk-Balat, Kelurahan Bertong, Kecamatan Taliwang. Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti berupa satu ekor sapi, satu buah Kartu Ternak, satu ikat tali tambang dan uang tunai sejumlah Rp 35.000,- uang tersebut diduga kuat sisa dari hasil penjualan sapi.
“Terduga diamankan di Desa Marente, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa,” Imbuhnyw.
Saat ini, tegas Kasat Reserse itu barang bukti dan juga terduga pelaku diamankan di Mapolres untuk kepentingan hukum selanjutnya.
Awal mula kejadian pencurian ternak ini ungkap Kasat, terjadi pada hari sabtu 12 Januari 2019 lalu sekitar pukul 16.30 Wita. Korban yang namanya enggan disebutkan, melepas sapi di kebun miliknya untuk mencari makan. Sempat ditinggal kurang lebih satu jam, korban mendapati ternaknya tersebut sudah tidak ada setelah mencari.
Oleh karena itu, Kasat Reskrim menghimbau kepada peternak untuk menjaga hewan peliharaannya bila perlu dikandangkan agar memumadahkan pengawasan, mengingat kasus pencurian ternak mulai merebak.
“Kasus diatas merupakan salah satu kasus yang ditangani prihal pencurian ternak tahun 2019 ini,” Tandasnya.
Kedepan, pihaknya akan mengerahkan kinerja Bhabinkamtibmas yang ditempatkan di semua desa untuk melanjutkan informasi himbauan itu kepada masyarakat.
“Masyarakat harus mawas diri karena tindak kejahatan kriminal bisa terjadi kapan saja,” pungkasnya.(KS/yud)