Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, berhasil mengamankan tujuh butir Ekstasi (Inex) dan tiga poket Sabu, Rabu (02/01/2019) lalu.
Kedua jenis barang haram tersebut, diamankan dari tangan TF (35) warga salah satu Desa di Kecamatan Lopok Sumbawa. Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Faisal Afrihadi, SH., yang dikonfirmasi media ini, Sabtu (05/01/2019) membernarkan keberhasilan tersebut.
Ia menjelaskan, pelaku diamankan di rumah orang tuanya di Jl. Tambora, Kelurahan Brang Biji, Sumbawa, sekitar pukul 17.00 wita. Pada saat dilakukan pengeledahan kata dia, ditemukan 3 poket narkotika jenis sabu dan 7 butir eskstasi (inex) yang disimpah oleh yang bersangkutan di dalam bak sampah di dalam kamar milik ES.
“yang bersangkutan telah memiliki, meyimpan, mengusai, membawa, dan menjadi perantara tindak pidana narkotika. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Sumbawa,” kata Faisal.
Lanjut Faisal, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik satres Narkoba Polres Sumbawa. Untuk sementara penerapan pasal yang digunakan yakni pasal 112 ayat (1), jo pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. (KS/aly)