Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa, melantik sebanyak 47 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sumbawa, dalam pemilu tahun 2019, Rabu (02/01/2019).
Pelantikan dilakukan di halaman kantor KPU setempat, dipimpin oleh Ketua KPU Sumbawa, dihadiri anggota KPU Provinsi, Suhardi Soud, Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Kesabangpoldagri, Kabag Pemerintahan Setda Sumbawa, serta anggota PPK.
Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Syukri Ramhat, S.Ag., mengatakan, PPK yang dilantik kali ini merupakan PPK yang lahir berdasarkan putusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor 31 tahun 2018.
Dijelaskannya, Awalnya jika dilihat dalam UU nomor 07 tahun 2017, jumlah PPK hanya 3 orang, kemudian atas berbagai pertimabangan, MK mengembalikan jumlah PPK menjadi 5 orang, seperti lazimnya pada semua pemilu pilkada, sebab PPK tidak pernah beranggotakan 3 orang .
Dengan dilantiknya anggota PPK ini, ia berharap para penyelenggra di tingkat Kacamatan agar bersungguh-sunggu dan berkomitmen menjadi penyelenggara pemilu, dengan jujur, adil, professional, serta amanah, sehinga tenggung jawab yang diembannya dapat dilaksanakan dengan baik. Arinya hasil pemilu dapat diterima oleh semua pihak.
“Sehingga hasil pemilu tidak hanya luber dan jurdil, tetapi berintegritas, atrinya dapat diterima oleh orang mapun semua kontestan pemili,” demikian Syukri. (KS/aly)