Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Hendak menjual barang curian, sorang pria berinisial AR (19) diciduk oleh Tim Opsnal Polres Sumbawa, Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 19.00 Wita di lapangan Pragas Sumbawa.
Bersama pelaku, petugas mengamankan barang bukti yang diduga barang hasil curian yakni, 1 buah laptop 14 inc warna hitam, berserta Charger dan tas laptop warna biru dongkor, 2 buah handpone, 1 buah tas punggung warna hitam putih, dan 1 buah kabel charger.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari bagian humas Polres Sumbawa menjelaskan, penangkapan tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 14 november kemarin, tim dari polres setempat mendapatkan informasi bahwa pelaku akan menjual barang tersebut.
Tim berpura-pura menjadi pembeli kemudian mendatangi TKP yang dimaksud. Setelah dilakukan pengecekan terhadap salah satu barang yang hendak dijual oleh pelaku, ternyata memiliki IMEI yang cocok dengan HP yang dilaporkan ke polres sesuai nomor LP/751/XI/2018/SPKT tanggal 08 November lalu. kemudian tim langsung menanggkap pelaku, dan diamankan ke Mapolres Sumbawa, untuk diproses lebih lanjut. (KS/aly)