Sumbawa besar, kabarsumbawa.com – Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi NTB bekerjasama dengan Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa menggelar kegiatan pelatihan SDM dalam bidang Komunikasi dan Informasi untuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pembantu OPD pada Kamis pagi (18/10/2018) di Aula H. Hasan Usman Lantai I Kantor Bupati Sumbawa.
Hadir pada acara tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Sumbawa, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, Pejabat dari Dinas Kominfo Provinsi, Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan, Kepala Tata Usaha OPD se Kabupaten Sumbawa.
Bupati Sumbawa dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Sumbawa Dr. H. Muhammad Ikhsan, M.Pd menyatakan bahwa pemberlakuan UU Keterbukaan Informasi Publik telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagai konsekuensinya, seluruh Badan Publik, termasuk seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, memiliki beberapa kewajiban dalam hal menyampaikan informasi publik. Di antara kewajiban tersebut, PPID OPD harus mampu menyajikan Daftar Informasi Publik (DIP) yang up to date (aktual) serta dibutuhkan masyarakat, antara lain informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang harus dikecualikan berdasarkan UU KIP.
Adapun informasi yang dikecualikan dalam hal ini adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik, tentunya dengan memperhatikan konsekuensi yang timbul, misalnya apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat, maka harus mempertimbangkan secara seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Dijelaskan bahwa secara obyektif, pemberlakuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik memerlukan berbagai instrumen pendukung. Mulai dari infrastruktur kelembagaan, pengelola informasi, SDM, piranti teknologi informasi, sampai dengan payung hukum di tingkat daerah. Dari segi payung hukum, Kabupaten Sumbawa sudah memiliki Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 39 Tahun 2011 tentang tata kerja pejabat pengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemkab.
Sumbawa, serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang pelayanan publik dan keterbukaan informasi publik. “Namun demikian, terkait peran dan fungsi PPID Pembantu di tiap-tiap OPD, saya menilai bahwa keberadaan PPID OPD hingga saat ini belum menjalankan peran dan fungsinya secara maksimal. Hal ini terlihat dari tidak adanya infrastruktur pendukung PPID pada beberapa OPD, seperti belum adanya meja informasi, ruang informasi, maupun personel-personel pendukung lainnya.
Padahal kita ketahui bersama bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari pelayanan masyarakat. Jika hal itu tidak dimaksimalkan, maka akan mempengaruhi kualitas pelayanan OPD tersebut kepada masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB Hendriadi, SE.,ME memaparkan tentang Keterbukaan Informasi Publik dan perspektif Hak Atas Informasi, tiga stake holder kunci KIP yaitu komisi Informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan Pemohon Informasi Publik, Badan Publik dan Kewajiban PPID, Kategori Informasi Publik “Terbuka” dan “dikecualikan”. Dan terkait tentang sengketa informasi dijelaskan bahwa sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan yang bisa diselesaikan melalui mediasi dan ajudikasi, serta tahapan penyelesaian sengketa (Pasal. 35 UU KIP).
Sementara itu, dalam paparan H. Lalu Yusuf selaku narasumber dari Dinas Kominfotik Prov. NTB menjelaskan tentang bagan alur panduan PPID, kelengkapan PPID, Struktur PPID, Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID, Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik (DIDP), Ruang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (RPID), sumber pendanaan PPID, Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID), Sistem Informasi dan Dokumentasi Publik (SIDP), serta dijelaskan tentang hak dan kewajiban pemohon informasi dan Badan Publik, hak dan kewajiban pengguna informasi dan Badan Publik, serta beberapa bentuk dokumen penting PPID. (ks/adm).