Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah menjelaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dimulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2018 tidak lagi dapat dijabat oleh staf, Kasubbag, maupun Kasi.
“saya merekomendasikan semua eselon 4 yang menjabat sebagai PPK, coba untuk didorong naik ke atas, karena yang menjabat sebagai PPK minimal Kepala Bidang. Kita membutuhkan Aparatur Sipil Negara yang berani dan bertanggung jawab,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Drs. H. Rasyidi, saat membuka sosialisai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah Tahun 2018, Rabu pagi (19/09/2018) di Aula H. Madilaoe ADT Lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa.
Disampaikan, Perpres Nomor 16, yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli Tahun 2018 yang menggantikan Perpres Nomor 54 Tahun 2010, mulai diterapkan pada kegiatan-kegiatan yang belum berproses, sedangkan untuk kegiatan-kegiatan yang sudah berproses tetap menggunakan peraturan yang lama.
Dijelaskan, Tantangan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang terus berkembang, maka diperlukan sebuah aturan, sistem, metoda dan prosedur yang lebih memadai, namun tetap menjaga koridor good governance serta masih menjamin terjadinya persaingan yang sehat dan efisiensi.
Lanjut Sekda, atas dasar tersebut, maka untuk yang keempat kalinya pemerintah melakukan perbaikan regulasi terkait pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) sehingga Perpres Nomor 16 Tahun 2018 hadir menyempurnakannya.
Sebagai sebuah solusi lanjutnya, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 seyogyanya menampilkan sebuah potret praktis yang dapat memberi rasa aman dan nyaman bagi para pelaku PBJP.
“Untuk meyakini hal tersebut, maka harus diketahui kemana arah perubahan Perpres Nomor 16 tahun 2018. Arah perubahan tersebut akan membawa konsekuensi tuntutan perbaikan praktik PBJP,” demikian Sekda. (KS/aly)