Sekda: APBDP 2018 PPK Lingkup Pemkab Sumbawa Dijabat oleh Eselon 4

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah menjelaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dimulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2018 tidak lagi dapat dijabat oleh staf, Kasubbag, maupun Kasi.

“saya merekomendasikan semua eselon 4 yang menjabat sebagai PPK, coba untuk didorong naik ke atas, karena yang menjabat sebagai PPK minimal Kepala Bidang. Kita membutuhkan Aparatur Sipil Negara yang berani dan bertanggung jawab,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Drs. H. Rasyidi, saat membuka sosialisai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah Tahun 2018, Rabu pagi (19/09/2018) di Aula H. Madilaoe ADT Lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa.

Baca juga:  Pemda Sumbawa Bangun 5 Irigasi Tanah Dangkal

Disampaikan, Perpres Nomor 16, yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli Tahun 2018 yang menggantikan Perpres Nomor 54 Tahun 2010, mulai diterapkan pada kegiatan-kegiatan yang belum berproses, sedangkan untuk kegiatan-kegiatan yang sudah berproses tetap menggunakan peraturan yang lama.

Dijelaskan, Tantangan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang terus berkembang, maka diperlukan sebuah aturan, sistem, metoda dan prosedur yang lebih memadai, namun tetap menjaga koridor good governance serta masih menjamin terjadinya persaingan yang sehat dan efisiensi.

Baca juga:  Pemkab Sumbawa Tuntaskan Pembangunan 14 Unit Bank Pakan

Lanjut Sekda, atas dasar tersebut, maka untuk yang keempat kalinya pemerintah melakukan perbaikan regulasi terkait pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) sehingga Perpres Nomor 16 Tahun 2018 hadir menyempurnakannya.

Sebagai sebuah solusi lanjutnya, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 seyogyanya menampilkan sebuah potret praktis yang dapat memberi rasa aman dan nyaman bagi para pelaku PBJP.

“Untuk meyakini hal tersebut, maka harus diketahui kemana arah perubahan Perpres Nomor 16 tahun 2018. Arah perubahan tersebut akan membawa konsekuensi tuntutan perbaikan praktik PBJP,” demikian Sekda. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Respon Program 100 Hari Presiden Terpilih, Pjs. Bupati Sumbawa Rakor Bersama Perangkat Daerah

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pjs. Bupati Sumbawa, Dr. Najamuddin...

Pemda Sumbawa Bangun 3 Jalan Produksi Peternakan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas...

Pemda Sumbawa Bangun 5 Irigasi Tanah Dangkal

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Sebagai upaya menjaga ketersediaan air...

Pemda Sumbawa Benahi Jalan Ngeru – Olat Rawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas...