Sumbawa Brat, Kabar Sumbawa – Sebanyak 5 Partai Politik (Parpol) pada Senin (16/7) siang tadi, mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa Barat untuk mendaftarkan calon Anggota Legislatif yang mereka usung di Pemilu Legislatif 2019 mendatang. Kelima parpol tersebut yakni Partai Amanat Nasional (PAN), PKPI, Partai Nasional Demokrat(Nasdem), Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa. Sedangkan sisanya, akan mendaftar Selasa (17/7) atau hari terakhir sejak Tahapan Pendaftaran Caleg mulai dibuka pada 4 Juli yang lalu.
Komisioner KPU Sumbawa Barat Supriadi S. Pd menegaskan, pihaknya tak akan memperpanjang proses pendaftaran calon anggota legislatif DPRD Kabupaten. Karena, KPU sudah melakukan sosialisasi secara masif dalam waktu yang cukup lama. Sehingga parpol seharusnya telah memiliki persiapan yang matang.
“Sosialisasi yang kami lakukan sudah cukup masif. Cukup lama bahkan dari 4 Juni lalu kita sudah memberikan kesempatan kepada para caleg dan parpol untuk memasukkan data ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan),” Jelas Ketua Pengembangan SDM dan Pendidikan ini kepada Wartawan di Kantor KPU Sumbawa Barat, Senin (16/7).
Selain itu, lanjutnya, KPU juga telah menyampaikan berbagai informasi persyaratan bagi para calon. Sehingga, tidak ada keinginan dari KPUD untuk memperpanjang masa pendaftaran caleg. Dan juga perpanjangan masa pendaftaran akan berimbas pada pelaksanaan proses pemilihan nanti.
“Kalau kita perpanjang, ini berimplikasi kepada hari H pada pemilu mendatang. Karena kita sudah menghitung, sudah mempertimbangkan beberapa hal untuk tetap pendaftaran pada 4-17 Juli ini,” Tandasnya.
Berdasarkan informasi dari situs web resmi KPU RI, ada 16 tahapan yang harus dilalui calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Setelah pendaftaran, akan ada verifikasi administrasi bakal calon pada 4 sampai 18 Juli 2018.
Selanjutnya, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu. Pada 22-31 Juli, akan ada perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti.
Tahap pendaftaran caleg ini dibuka oleh KPU mulai 4-17 Juli 2018. Artinya, sembilan parpol yang belum mendaftarkan calonnya hari ini hanya mempunyai waktu hingga Selasa besok.
Seperti diketahui, ada 2 Parpol yang telah lebih awal mendaftarkan Caleg yang diusungnya, yakni Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Keadilan Sejahtera(PKS) pada Sabtu (14/7) yang lalu.
Sementara itu, sisanya yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan(PPP) Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Sarikat Indonesia(PSI),Partai Bulan Bintang(PBB), dan Partai Perindo, dijadwalkan akan mendaftar pada hari terakhir, Selasa (17/7).(KS/yud)