Sumbawa Barat, Kabar Sumbawa – Kepolisian Resort Sumbawa Barat, kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pengedar narkoba jenis sabu dan mengamankan Barang Bukti (BB) masing-masing seberat 4.43 gram dan 6.05 gram. Bahkan, salah seorangnya merupakan Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa S.Ik, MH melalui Kasubbag Humas Polres, AKP Suwandi mengungkapkan hal tersebut yang dikonfirmasi wartawan, Senin (25/7) malam.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap salah satu tersangka yang merupakan Oknum PNS berinisial IM, warga Kecamatan Taliwang itu terjadi pada hari Senin tanggal 25 Juni 2018 sekitar pukul 18.45 wita bertempat di Jalan Raya Telaga Bertong, Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang. Ia diciduk karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai, mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu bungkus plastik yg diduga berisi sabu dengan berat kotor 4,43 gram, satu buah Hp merk venera warna hitam dan satu unit sepeda motor.
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan ditempat. Dari hasil pengembangan itu, sekitar pukul 19.00 Wita, polisi melakukan penangkapan terhadap pria berinisial MN di kediamannya, Kacamatan Taliwang.
Dari tangan MN, polisi mengamankan satu buah timbangan digital mini warna silver, dua buah gunting, sembilan poket plastik kosong siap pakai, satu bungkus klip plastik, satu buah sendok, dua buah korek gas tanpa kepala, satu buah bong lengkap yang kacanya masih berisi sabu, dua buah potong pipet ujung lancip, tiga bungkus plastik yg diduga berisi sabu dengan berat kotor 6,05 gram.
“Total berat kotor sabu dari kedua orang yg diamankan tersebut yaitu 10,48 gram,” jelasnya.
Penangkapan keduanya, AKP Suwandi mengungkapkan semuanya berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya orang yang diduga membawa narkoba di jalan raya Telaga bertong. Menyikapi informasi tersebut anggota langsung bergerak dan melakukan pengintaian hingga melakukan penangkapan.
“Kedua tersangka dan BB, sudah diamankan di kantor polisi untuk kepentingan hukum selanjutnya,” Pungkasnya. (KS/yud)