Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sabu seberat 4,57 gram yang diselipkan didalam gorengan yang hendak diselundupkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Sumbawa berhasil di gagalkan oleh petugas. Selasa (12/06/2018) kemarin.
SM alias Berli (43) diamankan petugas lapas saat hendak mengantarkan makanan untuk salah satu warga binaan Lapas kelas II Sumbawa. Kenapa tidak, da dalam makanan yang dibawah oleh SM ditemukan 3 poket sabu seberat 4,57 gram. SM kemudian amankan ke Mapolres Sumbawa oleh Satre Narkoba Polres Sumbawa.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Mulyadi SH, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/06/2018) di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa SM yang hendak mengantarkan makanan berupa gorengan untuk salah satu warga binaan di Lapas yang berisial AGP. Kemudian dilakukan pemerikasaan oleh petugas lapas dan ditemukan narkotika jenis sabu yang dibenamkan kedalam makanan tersebut. Kemudian petugas langsung menghubungi Tim Opsnal Polres Sumbawa untuk dilakukan pengaman terhadap SM.
Setelah tim tiba di Lapas lanjutnya, dilakukan pengeledahan terhadap SM dan benar ditemukan tiga poket sabu yang disimpan di dalam gorengan. Selain itu petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni 1 buah Hp, 1 tas plastic warna hitam, dan uang tunai Rp. 356.000.
Berdasarkan pemerikasaan lanjutnya. SM di telpon oleh orang tidak dikenal dan janjian untuk bertemu di seketeng dan disuruh menjadi kurir barang ke Lapas dangan upah Rp. 600.000. menurut keterangannya juga ia baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Atas perbuatannya SM dijerat pasal 112 ayat 1 Jo pas 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 20 tahun. (KS/aly).