Tipu 16 Orang, Penipu Online Ter “Shutdown”

Date:

penipu online di ksbSumbawa Barat, Kabar Sumbawa – Perjalanan FMS dalam melakukan penipuan secara Online, akhirnya Ter “Shutdown” atau terhenti setelah Satuan Reserse Kriminal (SatResKrim) Polres Sumbawa Barat menciduknya berdasarkan laporan salah seorang korban, MR.

Keapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa, S.Ik mengungkapkan hal tersebut dalam konfrensi pers pengungkapan kasus Penipuan Online ini, Senin (11/6) kemarin.

Modus operandi kasus penipuan jual beli emas online ini bermula dengan tersangka memanfaatkan media sosial facebook sebagai media promosi. Setelah ada yang tertarik, kemudian dilakukan pemesanan dan terjadilah transaksi pembayaran ke rekening tersangka. Tidak hanya itu, proses jual beli emas online ini juga merekrut orang untuk menjadi agentnya.

Baca juga:  Menkumham Tekankan Pentingnya Kekayaan Intelektual

“Jadi yang menjadi pelapor kasus ini juga merupakan korban yang sekaligus menjadi agent jual beli emas online bodong tersebut”, Ungkap Kapolres.

Pelapor sekaligus korban, MR lanjut Kapolres, melihat berbagai jenis emas dalam bentu cincin, kalung, dan gelang yang di promosikan oleh FMS di laman facebooknya. Melihat hal tersebut, MH tergiur dan terjadilah interaksi dimana MH akhirnya dijadikan sebagai agen yang ikut mempromosikan barang tersebut dengan imbalan uang senilai Rp.50.000 per gramnya dari hasil pembelian.

“MR akhirnya melakukan promosi, dan beberapa orang tertarik sehingga melakukan proses pembayaran melalui MR. Dari MR dilakukanlah transaksi pembayaran kepada FMS senilai Rp. 32.000.000”, Imbuhnya.

Baca juga:  Imigrasi Sumbawa Deportasi 1 WNA Asal Malaysia

Setelah proses transaksi berlangsung sampai saat ini, tersangka tidak juga mengirimkan barang pemesanan yang telah dipesan oleh korban. Merasa ditipu oleh FMS, MR akhirnya memasukkan laporannya ke Polres Sumbawa Barat. Akibat dari perbuatannya, FMS dijerat pasal 378 KUHP Jo pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang dimankan pihak kepolisian seperti dua buah buku rekening, 1 buah handphone merk Asus, 24 lembar bukti transfer, 3 lembar print out percakapan melaui WhatsApps, dan 5 lembar print out percakapan mesegger facebook.(KS/yud)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

2 Orang WN Inggris Dideportasi Gegera Ikut Demonstrasi Ojek Online di Jakarta

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Dua orang Warga Negara (WN) Inggris...

Menkumham Tekankan Pentingnya Kekayaan Intelektual

Denpasar, Kabarsumbawa.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia...

Menkumham Minta Pimti Pratama Berikan Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat

Denpasar, Kabarsumbawa.com - Memberikan pelayanan publik yang ada di...

Miliki Sabu, Dua Pemuda Diamankan ke Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Dua orang pemuda berinisial S...