Tipu 16 Orang, Penipu Online Ter “Shutdown”

Date:

penipu online di ksbSumbawa Barat, Kabar Sumbawa – Perjalanan FMS dalam melakukan penipuan secara Online, akhirnya Ter “Shutdown” atau terhenti setelah Satuan Reserse Kriminal (SatResKrim) Polres Sumbawa Barat menciduknya berdasarkan laporan salah seorang korban, MR.

Keapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa, S.Ik mengungkapkan hal tersebut dalam konfrensi pers pengungkapan kasus Penipuan Online ini, Senin (11/6) kemarin.

Modus operandi kasus penipuan jual beli emas online ini bermula dengan tersangka memanfaatkan media sosial facebook sebagai media promosi. Setelah ada yang tertarik, kemudian dilakukan pemesanan dan terjadilah transaksi pembayaran ke rekening tersangka. Tidak hanya itu, proses jual beli emas online ini juga merekrut orang untuk menjadi agentnya.

Baca juga:  Kapolsek Labangka Serahkan Mushaf Iqro’ dan Al-Qur’an ke TPQ

“Jadi yang menjadi pelapor kasus ini juga merupakan korban yang sekaligus menjadi agent jual beli emas online bodong tersebut”, Ungkap Kapolres.

Pelapor sekaligus korban, MR lanjut Kapolres, melihat berbagai jenis emas dalam bentu cincin, kalung, dan gelang yang di promosikan oleh FMS di laman facebooknya. Melihat hal tersebut, MH tergiur dan terjadilah interaksi dimana MH akhirnya dijadikan sebagai agen yang ikut mempromosikan barang tersebut dengan imbalan uang senilai Rp.50.000 per gramnya dari hasil pembelian.

“MR akhirnya melakukan promosi, dan beberapa orang tertarik sehingga melakukan proses pembayaran melalui MR. Dari MR dilakukanlah transaksi pembayaran kepada FMS senilai Rp. 32.000.000”, Imbuhnya.

Baca juga:  Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-75, Kanim Sumbawa Bagikan MBG di Sekolah Dasar

Setelah proses transaksi berlangsung sampai saat ini, tersangka tidak juga mengirimkan barang pemesanan yang telah dipesan oleh korban. Merasa ditipu oleh FMS, MR akhirnya memasukkan laporannya ke Polres Sumbawa Barat. Akibat dari perbuatannya, FMS dijerat pasal 378 KUHP Jo pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang dimankan pihak kepolisian seperti dua buah buku rekening, 1 buah handphone merk Asus, 24 lembar bukti transfer, 3 lembar print out percakapan melaui WhatsApps, dan 5 lembar print out percakapan mesegger facebook.(KS/yud)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan

Populer

More like this
Related

Kapolsek Labangka Serahkan Mushaf Iqro’ dan Al-Qur’an ke TPQ

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kapolsek Labangka, IPDA Imam Wahyudi,...

Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-75, Kanim Sumbawa Bagikan MBG di Sekolah Dasar

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti...

“TEH KOPI” Sat Polairud Polres Sumbawa, Tampung Aspirasi Masyarakat Pesisir

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Sat Polairud Polres Sumbawa Polda...

Lapas Sumbawa Besar dan LKBH UNSA Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Tahanan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa...