Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sepanjang tahun 2018 dari bulan Januari hingga tanggal 20 Mei, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berancana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) mencatat sebanyak 31 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Diantaranya kasus pelecehan 3 kasus, persetubuhan 10 kasus, pemerkosaan 4 kasus, aborsi 1 kasus, penelantaran 3 kasus, dan penganiayaan 5 kasus. Kamis (31/05/2018).
Kepala P2KBP3A Sumbawa, melalui Kabid Pusan Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Laily Febrianti, kepada kabar Sumbawa, Rabu Kemarin di runganya, mengatakan bahwa meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak ini disebabkan oleh banyak faktor, bisa dari pengaruh media social, TV, sehingga mereka cendrung ingin meniruh apa yang mereka lihat.
Lanjutnya, angka tersebut bisa dikatan meningkat jika melihat jumlah kasus pada tahun 2017 sampai bulan Desemper tercata sebanyak 55 kasus. Tetapi peningkatan tersebut tidak bisa dikatakan mutlak, sebab ini merupakan masalah social yang prediksinya tidak bisa akurat hingga 75%, karena rata-rata seperti kasus persetubuan jarang ada saksinya.
Ditambahkannya, kekerasan terhadap perempuan dan anak, rata-rata dilakukan oleh orang terdekatnya, seperti paman, Kakek, saudra, bahka orang tunya sendiri, paling jauh tetangga dan pacarnya.
Untuk mengantisipasi adanya kekerasan terhadap anak ibuhnya, pihaknya gencar melakukan sosialisai ke sekolah-sekolah, Desa-desa agar masyarakat tahu kemana mereka akan mengaduh atau melaporkan jika ada kekerasan terhadap perempuan dan anak. (KS/aly)