KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Sumbawa Tahun 2017 Tahun Anggaran 2018 dapat diselesaikan sesuai dengan rencana.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disampaikan kepada pemerintah merupakan amanat dan kewajiban Kepala Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 69 ayat 1, menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD), serta Pasal 70 ayat 4 yang menyatakan bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) di sampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Penyampaian laporan ini sebagai perwujudan pelaksanaan desenteralisasi dan otonomi daerah yang sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), Sehingga bagi Pemerintah Pusat Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah dapat dijadikan sebagai salah satu bahan evaluasi untuk keperluan pembinaan terhadap Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LPPD Kabupaten Sumbawa Tahun 2017.
Indikator Kinerja Kunci yang terdiri dari aspek, fokus dan Capaian Kinerja pada tataran pengambil kebijakan dan pelaksana kebijakan yang digunakan sebagai dasar penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan tugas umum administrasi dan urusan Pemerintahan telah di sesuaikan.
Dengan adanya evaluasi dari pemerintah, maka pemerintah Kabupaten Sumbawa, akan mengetahui tingkat keberhasilan dalam penyelenggaran pemerintahan daerah terutama dalam pencapaian program dan kegiatan sesuai dengan yang telah direncanakan selama satu tahun anggaran atau periode tertentu, serta dapat mengetahui pencapaian dan peningkatan kinerja pemerintahan daerah dalam mendukung penyelenggaran otonomi daerah berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kami menyadari bahwa Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah ini masih jauh dari kesempurnaan oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak terutama dari pemerintah sangat kami harapkan. Mudah-mudahan Laporan Penyelenggraan Pemerintah Daerah ini disamping sebagai bahan evaluasi juga menjadi media komunikasi antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah sehingga penyelenggraan pemerintah daerah akan berjalan dengan baik sesuai dengan yang telah direncanakan.
Demikian Laporan Penyelenggraan Pemerintahan Daerah ini kami sampaikan, sebagai bahan evaluasi selanjutnya oleh Pemerintah.
Sumbawa Besar, Maret 2018
BUPATI SUMBAWA,
H. M. HUSNI DJIBRIL, B.Sc
ISI :
Page 1 ~ Bab I : PENDAHULUAN
Page 2 ~ Bab II : RPJMD
Page 3 ~ Bab III : URUSAN KONKUREN
Page 4 ~ Bab IV : RKP 2017
Page 5 ~ Bab V : PENYELENGGARAAN TUGAS PERBANTUAN
Page 6 ~ Bab VI : PENYELENGGARAAN TUGAS UMUM PEMERINTAH
Page 7 ~ Bab VII : PENUTUP