Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tiga titi acuan batas antara Kabupaten Sumbawa dengan Kabupaten Sumbawa Barat kini telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Kesepakatan tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi NTB, Selala (03/04/2018) kemarin. Hal tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 123 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Sumbawa dengan Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi NTB.
Verifikasi tersebut dihadiri oleh Kepala Biro Pemerintahan Provinsi NTB, Drs. H. Wirajaya Kusuma, MH beserta staf terkait, sedangkan dari Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat hadir Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten masing-masing, serta aparat Kantor Pertanahan dari kedua Kabupaten, hadir pula Camat Alas Barat dan Camat Poto Tano bersama Kades Labuhan Mapin, Kades Mapin Kebak, Kades Gontar, serta Kades Kokarlian dan Kades Poto Tano.
Pada verifikasi lapangan itu berhasil disepakati tiga titik yang ditandai dengan pemasangan pal atau pilar, yaitu titik koordinat I yang terletak pada batas Desa Labuhan Mapin Kecamatan Alas Barat, titik Pilar Acuan Batas Utama (PABU) A yang terletak di Desa Labuhan Mapin Kecamatan Alas Barat, Pilar Batas Utama (PBU) B yang terletak pada batas antara Desa Mapin Kebak Kecamatan Alas Barat dengan Desa Kokarlian Kecamatan Poto Tano, KSB.
Dari hasil verifikasi lapangan itu sudah dapat dilihat dua titik batas KS dengan KSB, yaitu pada titik koordinat I dan PBU B. Sedangkan batas KS dengan KSB pada jalan menuju Poto Tano akan ditarik sekitar 500 (lima ratus) meter ke arah barat dari PABU A, sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 123 Tahun 2017. Hal ini sesuai pula dengan pasal 1 ayat (6) bahwa PABU adalah pilar tanda batas yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas. (KS/aly).