Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa
menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutahiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Sumbawa padac Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
NTB tahun 2018 di aula hotel sernu raya Sumbawa Besar. Rabu (14/03/2018).
Hadir pada kegiatan tersebut Panwaslu Kabupaten Sumbawa, Dinas Dukcapil Sumbawa, Tim Kampanye pasangan calon, serta PPK se-Kabupaten Sumbawa.
Pelaksana Harian Ketua KPU Sumbawa, Sudirman, S.IP., menjelaskan bahwa merupakan tindak lanjut hasil dari proses pemutahiran data pemilih oleh KPU yang dilakukan oleh petugas PPDP yang direkap dari tingkat PPS dan PPK se-Kabupaten Sumbawa.
Proses tersebut bertujuan untuk memastikan berapa pemilih yang
memenuhi syarat sebagai pemilih yang akan di umumkan sebagai daftar pemilih sementara dan berapa jumlah pemilih yang belum memenuhi syarat, yakni E-KTP ataupun Surat Keterangan.
Hasil akhirnya akan disampaikan ke KPU provinsi NTB sebagai hasil dari tingkat Kabupaten, berapa pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih yang akan di umumkan sebagai pemilih kemudian akan di umumkan di seluruh desa dan kelurahan, serta berapa pemilih yang belum memiliki E-KTP maupun Sutar keterangan (SUKET)
“inilah yang akan kami komunikasikan dengan disdukcapil Sumbawa. Jadi
by name by adres yang memenuhi syarat akan kami tempel bersama dengan
yang belum memenuhi syarat akan kamu sampaikan juga ke disdukcapil
untuk di tindaklanjuti agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada
pilkada mendatang”, kata Sudirman.
Adapun hasil akhirnya tercatat sebanyak 232.144 DPS. Dan hasil ini akan dilaporkan di KPU Provinsi NTB, serta akan di umumkan di Desa dan Kelurahan Se-Kabupaten Sumbawa. (KS/aly).