Jadi Pengedar Narkoba, Oknum PNS Dibekuk Polisi

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – SP alias eret (40) warga kelurahan brang biji,  Seorang Oknum PNS di lingkup Pemda Sumbawa dibuat tak berkutik oleh satuan reserse Narkoba Polres Sumbawa, jum’at (02/02/17) pukul 20.30 wita tadi malam, gang cerdrawasih V, jalan cendrawasih, berang biji, Sumbawa.dari tangannya diamankan barang bukti berupa tiga poket sabu.

Sebelum ditangkapnya Eret,terlebih dahulu resnarkoba Polres Sumbawa telah mengamankan DK alias Racun (33) warga kelurahan Bugis.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Mulyadi, SH., yang dikonfirmasi oleh kabarsumbawa.com, sabtu (03/02/17) membenarkan hal tersebut. Dijelaskannya bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di Wilayah jalan kamboja kelurahan bugis sering dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.
Menyikapi laporan tersebut, ia bersama timnya langsung bergerak ke lokasi, dan berhasil meringkus DK alias Racun dipinggir jalan kamboja, gang toko Intan, kelurahan Bugis, Sumbawa. Dari tangan Racun disita narkoba jenis sabu yang digenggam ditangan kirinya.
IMG 20180203 152103
DK alias Racun (33) warga kelurahan Bugis.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Racun, didapatkan informasi bahwa ia mendapatkan barang haram itu dari Eret oknum PNS seharga 500 ribu. Mendapat informasi tersebut, tim Polres Sumbawa langsung bergerak ke lokasi yakni di wilayah brang biji, tepatnya di gang cendrawasih V jalan cendrawasih. Di tempat itu tim berhasil meringkus oknum PNS tersebu. Dari tangannya temukan 3 poke sabu, 2 poke ditemukan di dalam selokan,1 poket ditemukan di tangan kanannya.

Baca juga:  Oknum Sekdis Klarifikasi Laporan Dugaan Pengancaman
Dari hasil penangkapan Racun dan Eret, terkumpul beberapa barang bukti yakni 4 poket sabu seberat 2 gram, sebuah bong, 1 pipa kaca, 2 sekop, 15 sedotan plastik, 1 bundel plastik obat warna bening, 1 buah HP, gunting dan 3 korek. Setelah dilakukan tes urine di RSUD Sumbawa, Eret dan Racun dinyatakan positif mengandung Amphethamine.
Kini Eret dan Racun tetapkan sebagai tersangka. Eret yang merupakan pengedar dikenakan pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1, pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan anacaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan Racun sebagai pengguna dikenakan pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1 pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4 sampai 15 tahun penjara. (KS\aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Polisi Amankan Pria Terduga Pelaku Pengepul Judi Online Togel

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Polda...

Tim Opgab DBHCHT Sumbawa Amankan Ratusan Bungkus Rokok dan Tembakau Iris Ilegal

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Tim Penegakan Ketentuan Cukai dan...

Oknum Sekdis Klarifikasi Laporan Dugaan Pengancaman

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Oknum Sekretaris Dinas (Sekdis) dilingkup...

FPPK Desak Komisi Yudisial Periksa dan Pecat Oknum Hakim di PN Sumbawa 

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Front Pemuda Pemuda Keadilan (FPPK)...