iklan caleg
Politik & Pemerintahan

KPU Sumbawa: Penyandang Disabilitas Dapat Perlakuan Khusus Dalam Menyalurkan Hak Suara

Avatar photo
×

KPU Sumbawa: Penyandang Disabilitas Dapat Perlakuan Khusus Dalam Menyalurkan Hak Suara

Sebarkan artikel ini
Syukri Rahmat, Selaku Ketua KPU Sumbawa
Syukri Rahmat, Selaku Ketua KPU Sumbawa
Syukri Rahmat, Selaku Ketua KPU Sumbawa
Syukri Rahmat, Selaku Ketua KPU Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) Sumbawa akan memberikan perlakuan khusus untuk penyandang disabilitas dalam menyalurkan hak suara mereka pada Pilkada Serentak 2018 mendatang.

Dari sekitar 3,8 juta wajib pilih di Provinsi NTB, diperkirakan sekitar enam ribu lebih wajib pilih adalah para penyandang disabilitas yang tersebar di 10 daerah Kabupaten dan Kota di wilayah NTB.

IKLAN PERTAMINA
banner 325x300

Ketua KPU Sumbawa Syukri Rahmad, Jum’at, (02/02/17) di ruang kerjanya, mengatakan, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan pemilih lain. Penyandang disabilitas secara regulatif telah diamanatkan untuk diperhatikan.

mereka akan diberi akses sesuai dengan yang diamanatkan oleh PKPU, adapun akses yang dimaksud lanjut Syukri, dalam proses pemungutan suara di TPS,  pintu TPS sudah disesuaikan dangan besarnya kursi roda, tingginya menja tempat kotak suara juga disesuaikan agar mudah diakses oleh penyandang disbilitas, tidak hanya itu, surat suara juga disediakan surat suara brailer untuk pemilih tunanetra.

Lanjut  Syukri, secara Nasional KPU Pusat telah menjalin MoU dengan Dewan Pimpinan Pusat Pengurus Penyandang Disabilitas. Sehingga lanjutnya kita tidak perlu mengkhawatirkan hal tesebut, karena sebagai warga neraga mereka (Penyandang Disabilitas) memiliki hak yang sama dengan kita “normal”. (KS/aly).

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *