Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kepala Dinas Pemberadayaan Masyarakat dan Desa, Dr, Ikhsan Syafitri, kepada wartawa, Senin (29/01/17) di kantor Bupati Sumbawa, menjelaskan bahwa Dana Desa (DD) untuk tahun 2018, belum bisa disalurkan.
Hal tersebut dikarenakan belum adanya Perdes tentang APBDes se-Kabupaten Sumbawa. Karena lanjutnya, ada tiga persyaratan penyaluran Dana Desa, yakni, Perdes tentang APBDes, Perda tentang APBD, dan Perbub tentang rincian dan pengalokasian Dana Desa.
“untuk tahun 2018, Dana Desa (DD) belum ada pencairan, karena masih menunggu Perdes tentang APBDes. Perda tentang APBD Sudah ada, Perbub tentang rincian dan pengalokasian Dana Desa tahun 2018 sudah ada, sekarang tinggak menunggu Perdes Tentang APBDes, baru bisa dicairkan”, jelasnya.
lanjtnya, untuk saat ini Dana Desa saat ini Pro pemberantasan kemiskinan, maka Desa-desa yang yang berstatus Desa Tertingga, dan sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tertinggi mendapat Dana Desa yang Besar.
“alhamdulillah saat ini Dana Desa Pro Kemiskinan, maka Desa yang berstatus Desa tertinggal dan sangat tertinggal dan memiliki angka kemiskinan tertinggi mendapat Dana Desa tinggi”, ujarnya.
kenaikan Dana Desa untuk Daerah tertinggal seperti Baturotok, Tangkam Kulit, Tepal, Desa Bao Desa, itu adalah Desa yang sangat tertinggal yang memiliki angka kemiskinan tertinggi. Karena lanjutnya, Dana Desa dialokasikan berdasarkan tiga formula, tiga skem, satu alokasi dasar 77%. Alokasi Afirmasi 3% diperuntukan bagi Desa yang statusnya tertinggal dan sangat teringgal dan memiliki kemiskinan tinggi. (KS/aly).