Sumbawa Besar, kabarsumbawa – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengisyaratkan, hanya dua alasan rekanan atau kontraktor dapat langsung dipidana. Yakni, karena kelalaiannya menyebabkan kehilangan nyawa dan tertangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) melakukan tindak pidana korupsi.
“Yang saya tangkap, terkait proses hukum, ada salah satu pasal yang menyebutkan bahwa , untuk proses hukum itu tunggu hasil pemeriksaan dari BPK. Kan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan lakukan audit keuangan. Nah dia yang bisa menetapkan ada kerugian negara. Sebelum dia diproses hukum tentu harus ada rekomendasi dari BPK. Nah kalaupun ada temuan kerugian negara, tapi yang bersangkutan dapat mengembalikan pada jangka waktu yang ditetapkan, maka itu menjadi halal,” kata Ir. Sumantri Y.P.IAI., Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) NTB, kepada wartawan, Jum`at (01/12)
Berdasarkan Pasal 86 (1) Dalam hal terdapat pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b akan adanya dugaan kejahatan dan/atau pelanggaran yang disengaja dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, proses pemeriksaan hukum terhadap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dilakukan dengan tidak mengganggu atau menghentikan proses penyelenggaraan Jasa Konstruksi. (2) Dalam hal terdapat pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b terkait dengan kerugian negara dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, proses pemeriksaan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dari lembaga negara yang berwenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan dalam hal: a. terjadi hilangnya nyawa seseorang; dan/atau b. tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi.
Ditegaskan, dalam Undang-undang tersebut juga ditegaskan tentang pemberdayaan daerah. Dalam salah satau pasalnya diyatakan, pemda miliki kebijakan khusus terkait pengelolaan untuk anggaran, hanya sebatas untuk kelas kecil dan menengah. Artinya provinsi kab/kota untuk kelas menengah itu dia bisa buat kebijakan tersendiri.
“Ini kan akhirnya melindungi, tidak tahu apakah dalam bentuk perda dan perbup. Tapi yang jelas slot untuk itu ada disiapkan. Bicara uu jasa konstruksi banyak perbedaan signifikan dengan uu sebelumnya,” katanya.
Sedangkan terkait tanggungjawab konstruksi ia menegaskan, merupakan tanggung jawab semua pihak termasuk didalamnya perusahaan dan asosiasi perusahaan. “Perusahaan punya tanggungjawab untuk mengembangkan karyawannya. Asosiasi perusahaan punya tanggungjawab kembangkan anggota. Pemerintah juga punya berkepentingan memberdayakan masyarakat jasa konsrtruksi diwilayahnya,” tegasnya. (ks/adm)