Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa – Sidang paripurna yang sedianya akan membahas APBD-P, Selasa (29/8) terpaksa diskor hingga tiga hari mendatang. Apabila dalam rentang waktu tersebut juga tidak dapat dilaksanakan, maka sesuai pasal 79 ayat 9 Parautarn DPRD nomor 1 tahun 2014, tentang peraturan tatib DPRD, diserahkan kepada gubernur.
“Tidak ada yang tidak selesai. Mudah-mudahan besok selesai kalau semua bisa memahami. Kalau besok selesai, seseuai aturan dprd kami rapat Banmus minta pandangan fraksi-fraksi terkait ini,” kata L.Budi Suryata, Ketua DPRD Sumbawa, Selasa (29/8) di ruang kerjanya.
Menurutnya, sebelum pembahasan diputuskan untuk ditunda hingga tiga hari mendatang, pimpinan dewan telah menempuh proses-proses yang diamanatkan ketentuan. Namun, peserta sidang berdasarkan absensi tetap tidak memenuhi korum.
“Jadi sesuai dengan tigas tanggung jwab dan kwenangan DPRD kolektif kolegial, memastikan semua tahapan proses acara di lembaga ini berjalan sesuai dengan aturan. Diawal kami sudah membuka dengan terlebih dahulu memastikan bahwa teman hadir 2/3 dari 45 orang. Artinya harus hadir minimal 30 orang baru korum. Tapi dalam proses berjalan, ternyata yang hadir hanya 15 orang dari absesni. Artinya rapat paripurna tidak korum,” jelasnya.
Dalam skor satu jam pertama, pimpinan dewan telah mengutus tim komunikasi yang diwakili ketua Komisi I dan Komisi II DPRD Sumbawa untuk melakukan komunikasi kepada anggota yang tidak hadir. Namun, komunikasi tersebut menemui jalan buntu. Dan sidang kembali diskor untuk kali ke dua.
Dalam skor kedua kali, unsur pimpinan dewan juga melakukan komunikasi, namun tetap buntu. “Gambaran titik temu, mereka inginkan program yang sudah tertuang dalam pokok fikiran DPRD itu dapat dilaksanakan on the track dan segera dieksekusi. Terhadap OPD yang dinilai menghambat harus dilakukan tindakan. Tapi musti dipahami untuk mutasi ada prosesnya. Tidak ujuk-ujuk kita tidak puas dapat lakukan mutasi, ini ada regulasinya. Tidak dapat semau kita, ada prosedurnya,” tegas dia.
Ia berharap, seluruh anggota dapat melihat perbedaan pandangan agar tidak menghambat proses pembangunan di Kabupaten Sumbawa. “Pandangan boleh beda. Proses pembangunan sebenarnya sudah on the track. Hanya perlu pengawasan ditingkat eksekusi, dan mereka pun sudah menerima. Mungkin perlu penajaman dan pengawasan ditingkat eksekusi,” ungkapnya. (KS/adm)