Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Susi Pudjiastuti, Menteri kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, dalam kegiatan Seminar dan Focus Group (FGD) Memperkuat Potensi Maritim Melalui Sinergi Perguruan Tinggi dan Jaringan Industri, Sabtu (12/08/2017) di aula Kantor Bupati Sumbawa. Menyarankan kepada Pemda Kabupaten yang merasa membutuhkan proteksi di wilayah perairan lautnya agar menyusun Perda tentang Proteksi Laut.
Di hadapan para Rektor yang tergabung di dalam Forum Rektor Indonesia dan Bupati Sumbawa, maupun para peserta yang merupakan unsur Pemda, nelayan dan Mahasiswa, Menteri mengemukakan bahwa untuk merubah atau meninjau kembali UU 23 yang mengambil kewenangan Pemda Kabupaten oleh Pemprov sangatlah butuh waktu lama dan harus dikawal.
Maka jalan yang paling masuk akal adakah membikin Perda Proteksi Laut. Hanya saja dia tidak mengulas apa saja yang menjadi subtansi Perda yang dia maksudkan tersebut.
Seruan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut merupakan jawaban terhadap pertanyaan salah seorang perwakilan Pemda Kabupaten Sumbawa Barat, yang mengeluhkan maraknya praktik illegal fishing di perairan Sumbawa Barat.
Maraknya praktik illegal tersebut oleh penanya tidak mampu dibendung Pemda Kabupaten karena kewenangan di bidang penegakan hukum di perairan sudah berada di tangan pemerintah Provinsi. Untuk itu, Menteri Susi dapat meninjau kembali UU dimaksud.
“Bukan kewenangan saya untuk meninjau, tapi bisa melakukan operasi terpadu bersama aparat Kepolisian dan Pos AL Untuk menertibkan para nelayan pengeboman ikan dan potas,” kata Susi.
Kepada nelayan, secara khusus dia meminta agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum jika mengetahui adanya pemboman dan pemotasan ikan. Pasalnya 1 gram potas dapat merusak terumbu karang seluas 6 hektar persegi.
“Apalagi nelayan nakal kadant membawa potas berjerigen-jerigen. Polres dan Posal harus bekerjasama untuk memberantas,” terangnya.
Untuk itulah dia mengusulkan agar Pemda Kabupaten mendapatkan kewenangan di perairan lautnya hingga 12 mil laut.
“Saya usulkan bikin Perda di Kabupaten untuk proteksi wilayah. Kalau merubah undang-undang butuh waktu yang lama,” cetus Susi menyudahi jawabannya. (KS/aly).