Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sampai Saat ini Sumbawa belum memiliki asset cagar budaya termasuk Istana Bala Putih, Bala Kuning dan Istana Dalam Loka. hal tersebut terlihat di website Kemendikbud, www.kebudayaan.kemendikbud.go.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumbawa, H Hasanuddin, selasa 25/7/17 mengatakan bahwa data cagar budaya Daerah Sumbawa sudah ada di Balai Pelesatarian Cagar Budaya Bali Nusra. “persoalan data cagar Budaya, sudah lama ada di Balai Pelesatarian Cagar Budaya Bali Nusra, sebelum otonomi Daerah sekitar tahun 2000 itu sudah ada disana”, katanya.
Lanjutnya, namun hingga saat ini hal tersebut masih terkendala Karena Sumbawa belum memiliki Arkeolog, Karena syarat registrasi pendaftaran cagar hudaya sampai ketingkat Nasional, harus kajian yang dilakukan oleh tim ahli yang dibentuk oleh Bupati Sumbawa, di dalamnya ada Arkeolog yang sudah bersartifikat.
“jadi persoalan terdaftar, sudah terdaftar tetapi belum teregistrasi. Artinya belum diakui secara hukum Karena kita belum melakukan pengkajian sebagaimana mestinya sebagaimana yang diamanatka dalam UU cagar budaya tahun 2010”, jelasnya. (KS/aly).