Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa – Kamis (18/05) sekitar pukul 17.30 Wita, AS (19) alias Ciko warga Desa Brora, Kecamatan Lopok, tidak berdaya saat digeledah tim Sat Res Narkoba Polres Sumbawa. Ciko ditangkap di gang depan Kantor Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa karena diduga akan melakukan transaksi ganja.
AS (19) alias Ciko warga Desa Brora, Kecamatan Lopok, tidak berdaya saat digeledah tim Sat Res Narkoba Polres Sumbawa.Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua poket besar ganja kering dengan berat bruto 11,45 gram dan 15 poket besar ganja kering yang dibungkus plastik warna bening dengan berat 6,04 gram. Selain itu juga diamankan uang tunai Rp 130 satu unit sepeda motor dan satu bendel plastik obat warna bening.
Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi ganja di wilayah tersebut. Polisi yang mendapat informasi langsung terjun ke lokasi guna melakukan penyelidikan.
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menemukan 15 poket ganja kering di saku sebelah kiri celana tersangka dan juga menemukan 2 poket ganja kering di samping tersangka. Tersangka kemudian diamankan ke ruangan Sat Res Narkoba Polres Sumbawa guna pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa, AKP Muh Fatoni, Jumat (19/05), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dugaan sementara tersangka dikategorikan sebagai pengguna sekaligus pengedar. Mengingat hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukan hasil positif.
Dari pemeriksaan yang dilakukan yang tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang bandar di Mataram untuk diedarkan di Sumbawa. Saat ini kasus tersebut sedang dilakukan pengembangan oleh Sat Res Narkoba Polres Sumbawa.
“Saat ini kami tengah melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tundasnya (KS/aly).