Polres KSB Gelar Press Release Kasus Curat, Curanmor dan Narkoba

Date:

Sumbawa Barat, Kabar Sumbawa – Polres Sumbawa Barat, Kamis (23/2) menggelar Press Release pengungkapan kasus kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Curat (Pencurian Berat) dan Narkoba hasil dari operasi gatharin, cipta kondisi dan operasi lainnya dalam waktu sebulan terakhir.

Kapores Sumbawa Barat AKBP Andy Hermawan S.Ik didampingi perwira Polres Sumbawa Barat lainnya mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi gatharin yang dilakukan sejak 1 hingga 14 februari lalu serta operasi lanjutan yang ditingkatkan, tetap dengan sasaran 3C dan diimbangi dengan upaya pencegahan.

“Dari hasil kegiatan tersebut, kami berhasil mengungkap 8 kasus, dengan 8 Barang Bukti 8 kendaraan bermotor hasil kejahatan serta perlengkapan yang digunakan untuk melakukan aksinya yakni kunci T, obeng dan tang dari 4 orang tersangka” terang Kapolres seraya menambahkan para tersangka ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Baca juga:  Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh KPPS TPS 06 Juran Alas

Polres KSBKemudian, lanjutnya, ada juga pengungkapan dari operasi yang ditingkatkan seperti menggelar razia ditempat dan jam-jam rawan. Jajarannya pun berhasil mengungkap 18 kendaraan bermotor tanpa kelengkapan dan dokumen yang diduga merupakan hasil tindak pidana juga.

“Ini masih kita dalami lagi dan bagi masyarakat, apabila ada yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, bisa ambil di Polres Sumbawa Barat dengan menunjukkan kelengkapan dan dokumen surat kendaraan bermotornya.” Terangnya.

Baca juga:  Inovasi RUMPA RUMPI Imigrasi Sumbawa, Sasar Hotel dan Penginapan di KSB

Sementara itu, selama Februari ini, Polres KSB juga melaksanakan operasi yang juga ditingkatkan untuk menekan peredaran narkoba dan berhasil mengungkap 4 Kasus Narkoba dengan BB 5.5 gram Sabu-Sabu, Uang Tunai Rp.2.21 juta, handphone, alat hisap Bong serta timbangan dari 5 terduga Pengedar Narkoba.

“Para tersangka ini dijerat pasal 114 UU 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara” Pungkasnya.(KS/YUD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan

Populer

More like this
Related

Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh KPPS TPS 06 Juran Alas

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Badan Pengawas Pemulu (Bawaslu) Kabupaten...

Inovasi RUMPA RUMPI Imigrasi Sumbawa, Sasar Hotel dan Penginapan di KSB

Sumbawa Barat, Kabarsumbawa.com - Kegiatan edukasi dan sosialisasi kembali...

Polres Sumbawa Terjunkan Ratusan Personel Amankan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Polres Sumbawa di jajaran Polda...

Digugat Wanprestasi, Pengadilan Tinggi Menangkan Pengembang Beranda Beach

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Beberapa waktu lalu, PT. Artha...