Sumbawa Barat, Kabar Sumbawa – Seorang pria mabuk, tega memerkosa seorang nenek berusia 51 tahun di rumah korban di Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat, Rabu (7/12) dini hari lalu.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Andy Hermawan, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, I Putu Agus Indra Permana S.IK mengungkapkan, sebelum melakukan tindak perkosaan, pelaku bersama rekan-rekannya minum-minuman keras jenis vodka dan arak, dan menyebabkan si pelaku mabuk. Setelah mabuk, pelaku mendatangi rumah korban M alias inaq ayu pada dini hari saat korban sedang tertidur pulas dirumahnnya.
Kemudian, kata kasat reskrim, Pintu rumah korban di dobrak, seketika korban berteriak, karena dikiranya maling. Sehingga korban diancam oleh pelaku menggunakan sebilah parang. Setelah diancam, ternyata korban salah menduga yang semula mengira pelaku ingin mencuri dirumahnya, namun tiba-tiba pelaku memaksa korban untuk melepaskan sarung yang di pakai korban untuk tidur dan terjadilah tindak pemerkosaan tersebut.
“Jadi pemerkosaan ini dilakukan oleh si pelaku dengan cara kekerasan, mengancam menggunakan sebilah parang.” Jelas Kasat Reskrim.
Setelah menerima laporan sekitar subuh, lanjutnya, anggota buser dan petugas piket langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapatkan informasi serta ciri-ciri pelaku. Pelaku kemudian di tangkap pagi harinya dikediamannya yang berada satu wilayah dengan korban.
Karena perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di tahanan Polres Sumbawa barat. Menurut kasat Indra Permana, pelaku terancam hukuman pidana sesuai pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan pemaksaan dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(KS04)