Hari Kebangkitan Nasional
iklan rokok
banner 325x300
Politik & Pemerintahan

Peringati HSP, KNPI Sosialisasi Bahaya Narkoba

Avatar photo
×

Peringati HSP, KNPI Sosialisasi Bahaya Narkoba

Sebarkan artikel ini
knpi-kubu-alwan

knpi-kubu-alwanSumbawa Besar, Kabar Sumbawa—Memperingati Hari Sumpah Pemuda (HSP), DPD KNPI Sumbawa melaksanakan upacara di Istana Dalam Loka, Jum’at (28/10/2016). Kegiatan yang dirangkaikan dengan sosialisasi bahaya narkoba dan obat obat Tramadol melibatkan OKP, PK KNPI dan pelajar SMA/SMK. Kegiatan ini dihadiri Kapolres Sumbawa   yang   diwakili Kasat Narkoba, Kepala Badan   Narkotika   (BNN)   Kabupaten   Sumbawa   yang   diwakili Bidang Pencegahan dan Pendayagunaan Masyarakat, Nur Syafruddin, A.Md.

Dalam sosialisasi ini, BNNK Sumbawa diwakili Nur, mengungkapkan bahwa Sumbawa  masuk dalam zona merah peredaran narkoba.

“Sumbawa merupakan peringkat kedua di NTB dalam hal peredaran narkoba, sehingga Sumbawa masuk dalam Zona merah,” ujarnya.

Menurutnya, peredaran narkoba telah masuk hingga ke segmen terkecil masyarakat Sumbawa. Paling parah dalam dunia pendidikan. Penggunanya telah menjangkiti kalangan mahasiswa hingga pelajar SMA dan Sekolah Dasar.

Sementara   secara   nasional,   kata Nur,   Indonesia merupakan  darurat   narkoba. Korbannya bahkan telah mencapai 12.000 orang pertahun. Hitungannya korban perhari mencapai 33 orang.

“Kerugian secara ekonomi mencapai Rp. 63 triliun pertahun,” jelasnya.

BNN tidak ingin kondisi ini semakin parah. Terutama di Sumbawa. Sehingga semua pihak harus pro aktif. Terutama para orang tua. “Kalau melihat pengguna maupun pengedar, segeralaporkan ke kami. Para orang tua kami harap agar berperan aktif dalam mengawasi anak-anak mereka,” harapnya.

Ketua DPD KNPI Sumbawa, Alwan Hidayat, S.Pd.I menjelaskan, selain narkoba, obat Tramadol juga tidak kalah berbahayanya. Obat penghilang nyeri ini telah menjangkiti  kalangan pemuda pelajar di Sumbawa. Di beberapa daerah di NTB, banyak ditemukan penyalahgunaan Tramadol di kalangan pelajar.

“Korbannya kehilangan semangat belajar, suka melawan guru bahkan meninggal dunia,” ungkap Alwan.

Dikatakannya, Tramadol merupakan  jenis  obat  legal  dan bebas diperjual  belikan.  Namun penggunaannya harus menggunakan   resep dokter. Obat ini biasanya digunakan untuk menghilangkan rasa nyeri yang biasa digunakan pasien pasca operasi. Obat ini juga biasa digunakan pada binatang.

“Namun kenyataan di lapangan obat ini disalahgunakan dan dikonsumsi dalam dosis tinggi. Penggunan over dosis berpotensi mengalami kelumpuhan dan meninggal dunia,” tegasnya.

Karenanya pemerintah daerah diharapkan untuk melakukan langkah antisipatif. Mulai dengan melakukan sosialisasi bahaya Tramadol hingga membuat regulasi lokal berkaitan dengan obat jenis ini. Selain pemda, peran guru dan orang tua juga tak kalah penting. Guru mengawasi anak saat disekolah, sementara orang tua diharapkan melakukan kontrol saat anak berada di luar sekolah.

“Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Ini yang harus menjadi perhatian bersama, demi terwujudnya pemuda pelajar sehat menuju Sumbawa Hebat Bermartabat,” tandasnya. (KS/001)