Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa—Dituduh telah melakukan pembabatan Hutan Bakau (Mangrove) di Nanga Boro, Kades Penyaring akan melaporkan balik kedua oknum warganya ke Kepolisian.
Menurut Kades Penyaring, Masharuddin, saat dikonfirmasi Kabar Sumbawa, Sabtu (3/9/2016) mengatakan, tuduhan oknum kedua warganya itu yakni, Iskandar Zulkarnaen dan H. Syamsun telah menimbulkan reaksi warga Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara. Sehingga untuk menghindari berbagai kemungkinan, pihaknya harus melaporkan yang bersangkutan atas tuduhan pencemaran nama baik dan menyebar fitnah.
Dikatakan, berdasarkan pemberitaan di media, ada oknum aparat desa telah melakukan aksi pembabatan hutan mangrove di lokasi Nanga Boro atau lokasi muara kali Desa Penyaring yang luasnya telah mencapai 5 hektar, ”Ini sangat kami sayangkan, semestinya jika ada persoalan di desa haruslah dirembuk dengan cara musyawarah, bukan justru menyebar fitnah, karena kami tidak pernah melakukan perambahan tersebut,” ujar Masharuddin.
Diungkapkan Kades, tanah yang dituduhkan tanah milik negara (tak bertuan), merupakan milik pribadi H. Tayub yang luasnya hanya sekitar kurang dari 2 hektar serta milik seorang warga Desa Kukin. Bukti kepemilikan tanah tersebut juga sudah ada. pihaknya menduga ini ada kaitannya dengan nuansa politis suksesi pilkades, karena dari salah satu pelapor merupakan calon yang gagal dalam pilkades 3 tahun lalu. “Saya menilai hal ini merupakan bentuk upaya untuk menjatuhkan kredibilitas Kepala Desa, karena yang bersangkutan selalu mengkotak-katik masalah kinerja kepala desa. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan koreksi tentang kinerja kepala desa, namun tentunya dengan cara yang santun dengan duduk bersama,” tandas Masharuddin. (KS/001)
kalau memag salah silakan di tuntut….biar cepat di selesaikan